Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kuat Kunci Tarik Investor Global ke PFII
Pakar ekonomi menyoroti pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang kuat sebagai daya tarik utama bagi investor global di Pusat Finansial Internasional Indonesia, melampaui insentif pajak.
Indonesia memiliki ambisi besar untuk mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah inisiatif strategis yang diharapkan mampu menarik arus modal global dan memperkuat posisi negara di kancah ekonomi dunia. Namun, para ahli menekankan bahwa daya tarik utama bagi investor internasional, khususnya institusi kelas dunia, bukan semata-mata terletak pada insentif pajak. Sebaliknya, fondasi hukum yang kokoh dan tata kelola yang transparan serta konsisten menjadi penentu utama dalam membangun kepercayaan.
Fondasi Hukum dan Independensi Regulator Kunci Utama
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi, model tata kelola yang paling dipercaya oleh investor global adalah yang menjamin kepastian hukum dan kejelasan aturan main yang tidak berubah-ubah. Jika Indonesia mampu menunjukkan bahwa PFII adalah yurisdiksi di mana hukum ditegakkan di atas segalanya, maka insentif pajak hanya akan menjadi bonus, bukan alasan utama mereka berinvestasi.
Untuk mencapai tingkat kepercayaan ini, Rahma menyarankan agar PFII mengadopsi model tata kelola hibrida yang memadukan kepastian hukum internasional dengan supremasi otoritas nasional. Investor internasional terbiasa dengan sistem hukum umum (common law) seperti yang berlaku di Singapura, Hong Kong, atau Dubai. Oleh karena itu, PFII perlu memiliki pengadilan khusus atau panel arbitrase internasional yang menggunakan prinsip-prinsip common law untuk menyelesaikan sengketa komersial. Langkah ini bertujuan memberikan rasa aman bahwa sengketa kontrak tidak akan terjebak dalam proses birokrasi pengadilan lokal yang panjang, tidak terprediksi, atau bias.
Selain itu, independensi otoritas pengatur (regulatory independence) juga menjadi krusial. Model tata kelola harus menciptakan jarak yang jelas antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan otoritas pengatur sebagai pengawas. Idealnya, otoritas PFII harus memiliki dewan pengawas yang diisi oleh tenaga profesional internasional, bukan sekadar birokrat. Keputusan terkait izin, lisensi, dan sanksi juga harus berbasis pada aturan teknis (rule-based) yang transparan dan non-politis. Intervensi oleh kementerian atau pihak politik dapat dengan cepat membuat investor menarik diri.
Inovasi, Transparansi, dan Standar Global untuk Kepercayaan
Agar tetap relevan dengan inovasi keuangan modern seperti aset digital atau pembiayaan hijau (green financing), PFII membutuhkan regulatory sandbox yang kredibel. Ini berarti memberikan ruang bagi inovasi tanpa mengorbankan standar Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CTF). Standarisasi harus mengadopsi standar Financial Action Task Force (FATF) secara ketat sejak awal, karena investor global tidak akan masuk ke yurisdiksi yang berisiko masuk dalam daftar abu-abu (grey list) global.
Kepercayaan juga perlu dibangun melalui data yang dapat diverifikasi secara real-time. Seluruh data perusahaan, pemilik manfaat (beneficial ownership), dan aliran modal harus terdokumentasi dalam sistem digital yang aman, terintegrasi, dan dapat diaudit secara independen. Kewajiban pelaporan juga harus sinkron dengan standar pelaporan internasional, memastikan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Pembagian Kewenangan dan Tata Kelola Dana yang Jelas
Model tata kelola PFII juga disarankan untuk menerapkan dua jalur (track) yang jelas. Pada jalur pertama, Otorita PFII bertanggung jawab mengelola operasional dan promosi kawasan. Sementara itu, pada jalur kedua, otoritas nasional seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menjalankan fungsi pengawasan makroprudensial serta kepatuhan pajak nasional. Penting ditekankan bahwa Otorita PFII tidak boleh memiliki kewenangan untuk memberikan pengecualian hukum atas kewajiban pajak nasional atau aturan moneter tanpa persetujuan dari otoritas pusat yang independen.
Selain itu, jika Danantara menjadi sumber modal bagi PFII, penerapan tata kelola yang baik dalam penggunaan dananya sangat penting. Tata kelola Danantara harus mengikuti standar sovereign wealth fund internasional, seperti Santiago Principles. Laporan keuangannya harus transparan, diaudit oleh kantor akuntan publik internasional, serta memiliki mandat investasi yang jelas dengan memisahkan antara misi sosial negara dan tujuan komersial proyek.
Bagi investor ritel di Indonesia, keberhasilan PFII dalam menarik modal global melalui fondasi hukum dan tata kelola yang kuat akan membawa dampak positif signifikan. Peningkatan investasi asing dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan negara. Hal ini pada gilirannya dapat memperdalam dan melikuidasi pasar modal domestik, membuka peluang investasi yang lebih beragam, serta meningkatkan stabilitas ekonomi makro. Kepercayaan investor global terhadap sistem hukum dan tata kelola Indonesia juga akan meningkatkan kepercayaan investor domestik, baik pada pasar saham maupun obligasi, mendorong partisipasi dan pertumbuhan investasi ritel di masa depan.
Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan Antara Finansial.
Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.