Memuat data pasar…
Investment Berita Saham

PFII Tawarkan Insentif Pajak Menarik, Tetap Patuhi Aturan Pajak Minimum Global

RI

Tim Redaksi Regular Investor

Jumat, 24 Juli 2026

4 menit
PFII Tawarkan Insentif Pajak Menarik, Tetap Patuhi Aturan Pajak Minimum Global

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memberikan fasilitas perpajakan menarik bagi investor, namun tetap tunduk pada kesepakatan Pajak Minimum Global (GMT) untuk perusahaan multinasional.

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Siap Beroperasi

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tengah bersiap untuk menjadi magnet baru bagi investasi di Tanah Air. Inisiatif strategis ini dirancang untuk menawarkan berbagai fasilitas perpajakan yang menarik bagi para investor, dengan harapan dapat memperdalam pasar keuangan, mendiversifikasi instrumen serta sumber pembiayaan, dan pada akhirnya meningkatkan investasi di Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global yang semakin kompetitif.

Namun, di tengah janji insentif yang menggiurkan, PFII juga harus menavigasi lanskap perpajakan global yang terus berubah. Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap kesepakatan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT). Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang telah mengatur pembebasan pajak hingga 50 tahun bagi investor di PFII, fasilitas tersebut tetap akan mengacu pada ketentuan GMT.

Insentif Pajak PFII dan Batasan Pajak Minimum Global

Undang-Undang memang memberikan landasan hukum bagi PFII untuk menawarkan kebebasan pajak yang sangat panjang, mencapai 50 tahun, kepada investor. Ini merupakan daya tarik utama yang diharapkan dapat menarik modal asing dan domestik dalam jumlah besar. Namun, realitas perpajakan internasional saat ini menuntut kepatuhan terhadap standar global, salah satunya adalah GMT.

GMT merupakan sebuah kesepakatan global yang telah diadopsi oleh lebih dari 60 negara, termasuk Indonesia, yang mulai memberlakukannya sejak 1 Januari 2025. Negara-negara lain di kawasan seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab juga telah menerapkan aturan serupa. Intinya, GMT bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi, guna mencegah praktik penghindaran pajak dan persaingan pajak yang tidak sehat antarnegara.

Mekanisme penerapan GMT di PFII akan berlaku bagi Perusahaan Multinasional (PMN) yang memiliki omzet global minimal 750 juta Euro. Untuk PMN yang tercakup dalam lingkup ini, skema pajak minimum global akan diterapkan melalui beberapa aturan, antara lain:

  • Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): Pajak tambahan yang dikenakan oleh negara tempat anak usaha beroperasi.
  • Income Inclusion Rule (IIR): Aturan yang memungkinkan negara induk usaha mengenakan pajak atas penghasilan anak usaha yang pajaknya rendah di negara lain.
  • Undertaxed Payment Rule (UTPR): Aturan yang memungkinkan negara anggota grup lainnya mengenakan pajak atas pembayaran yang dilakukan kepada entitas yang pajaknya rendah.

Dengan demikian, meskipun ada janji bebas pajak 50 tahun, perusahaan multinasional besar yang berinvestasi di PFII dan memenuhi kriteria omzet global GMT kemungkinan besar tidak akan dapat menikmati pembebasan pajak penuh jika pajak efektif mereka di bawah 15%.

Siapa yang Terkena Dampak GMT di PFII?

Penerapan GMT di PFII tidak akan berlaku secara universal untuk semua pelaku usaha. Misbakhun menjelaskan bahwa pengenaan pajak tambahan tidak akan terjadi jika pelaku usaha adalah orang pribadi atau bukan bagian dari Perusahaan Multinasional (PMN) dengan omzet global di bawah 750 juta Euro. Ini berarti usaha kecil dan menengah, serta investor individu, kemungkinan besar tetap dapat menikmati fasilitas bebas pajak yang ditawarkan PFII.

Selain itu, pelaku usaha di PFII juga tidak akan dikenakan pajak tambahan jika mereka sudah memiliki pajak efektif di atas 15% setelah digabungkan dengan anak usaha lainnya di luar PFII di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa fokus GMT adalah pada perusahaan-perusahaan besar yang berpotensi memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah, bukan pada entitas yang sudah membayar pajak secara wajar.

Di samping insentif perpajakan utama, PFII juga akan menyediakan berbagai fasilitas lain bagi investor, pelaku usaha, dan tenaga ahli. Ini termasuk pembebasan pemungutan pajak penghasilan bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), serta berbagai fasilitas terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Fasilitas-fasilitas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif dan menarik bagi talenta serta modal internasional.

Implikasi bagi Investor Ritel Indonesia

Bagi investor ritel di Indonesia, kehadiran PFII dengan segala insentif dan batasan GMT-nya memiliki implikasi jangka panjang yang patut dicermati. Keberhasilan PFII dalam menarik investasi asing dan domestik dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, yang pada gilirannya dapat berdampak positif pada kinerja pasar modal. Peningkatan investasi di sektor keuangan dan riil berpotensi menciptakan peluang baru bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (IDX), baik melalui peningkatan pendapatan, ekspansi bisnis, maupun potensi penawaran umum perdana (IPO) dari perusahaan-perusahaan baru yang tumbuh di ekosistem PFII. Investor ritel perlu memantau perkembangan PFII sebagai salah satu indikator kesehatan ekonomi makro dan potensi pertumbuhan sektor-sektor tertentu yang mungkin diuntungkan dari aliran modal yang masuk, meskipun dampak langsung pada saham-saham tertentu mungkin baru terlihat dalam jangka menengah hingga panjang.

Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan CNBC Indonesia.

Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags: #Investment#Berita Saham