Memuat data pasar…
Global Ekonomi Global

Amerika Serikat Terapkan Tarif Baru atas Puluhan Mitra Dagang, Picu Ketegangan Global

RI

Tim Redaksi Regular Investor

Jumat, 24 Juli 2026

3 menit
Amerika Serikat Terapkan Tarif Baru atas Puluhan Mitra Dagang, Picu Ketegangan Global

Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan tarif impor baru sebesar 10-12,5% terhadap sekitar 60 mitra dagang, memicu kekhawatiran eskalasi perang dagang global dan dampaknya terhadap ekonomi.

Washington, D.C. – Amerika Serikat secara resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap puluhan mitra dagang utamanya, termasuk Uni Eropa, Inggris, Kanada, Jepang, dan India. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada hari Jumat, menargetkan sekitar 60 negara dengan bea masuk antara 10% hingga 12,5% atas klaim kegagalan mereka dalam menindak praktik kerja paksa. Langkah ini menandai babak baru dalam perang dagang global yang kembali memanas sejak Presiden Donald Trump kembali menjabat tahun lalu.

Keputusan ini diambil setelah Gedung Putih bulan lalu mengusulkan serangkaian bea masuk serupa, dengan alasan kekhawatiran bahwa negara-negara tersebut tidak berbuat cukup untuk mengatasi masalah kerja paksa. Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, yang bertindak atas arahan Presiden Trump, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengoreksi praktik yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia sekaligus distorsi perdagangan, demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh dunia.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Kebijakan Tarif AS

Kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih telah menghidupkan kembali kebijakan perdagangan agresif yang menjadi ciri khas pemerintahannya sebelumnya. Setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa banyak tarif yang diberlakukan secara global di bawah kekuasaan darurat sebelumnya dianggap ilegal, Presiden Trump mencari jalur hukum lain untuk melanjutkan kebijakan perdagangan andalannya. Kali ini, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 301 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang mengatur penegakan perdagangan AS terhadap praktik-praktik yang membebani atau membatasi perdagangan Amerika.

Tidak hanya itu, pada awal pekan ini, pemerintahan Trump juga telah menggunakan undang-undang yang berbeda, yaitu Pasal 338 dari Undang-Undang Tarif tahun 1930, untuk memberlakukan tarif sebesar 50% pada produk-produk dari Kanada. Serangkaian tindakan ini menunjukkan tekad Washington untuk menggunakan instrumen perdagangan sebagai alat penekan dalam hubungan internasional, baik untuk isu-isu ekonomi maupun non-ekonomi.

Tujuan Washington dan Peringatan Ekonom

Presiden Trump secara konsisten berargumen bahwa pajak impor akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja manufaktur di AS dan mendorong perekonomian Amerika. Menurut Gedung Putih, tarif ini diperlukan untuk melindungi pekerja Amerika dan memastikan persaingan yang adil di pasar global. Selain itu, Trump juga menggunakan bea masuk ini untuk menekan negara-negara lain, seperti Meksiko, terkait isu-isu non-perdagangan, termasuk aturan ketenagakerjaan.

Namun, para ekonom telah berulang kali memperingatkan bahwa tarif yang lebih tinggi dapat membuat barang-barang sehari-hari, seperti kopi dan peralatan rumah tangga, menjadi lebih mahal bagi konsumen. Hal ini terjadi karena pajak tersebut dibayarkan oleh perusahaan importir, yang pada gilirannya sering kali membebankan biaya tambahan tersebut kepada pembeli melalui harga yang lebih tinggi. Dampak inflasi ini dapat membebani daya beli masyarakat dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Reaksi Global dan Prospek Ketegangan Lanjutan

Langkah terbaru Washington ini diperkirakan akan memicu reaksi keras dari kelompok bisnis dan negara-negara yang terkena dampak. Banyak mitra dagang sudah mempertimbangkan potensi tantangan hukum atau bea masuk balasan sebagai respons. Eskalasi semacam ini berpotensi memicu spiral proteksionisme yang merugikan perdagangan global dan stabilitas ekonomi internasional.

Pemerintahan AS juga tengah mempersiapkan tindakan lebih lanjut. Perwakilan Dagang AS saat ini sedang menyelidiki 16 negara, yang menyumbang sebagian besar impor AS, atas klaim kelebihan kapasitas manufaktur. Penyelidikan ini dapat membuka jalan bagi bea masuk tambahan di kemudian hari tahun ini, mengindikasikan bahwa ketegangan perdagangan global kemungkinan besar akan terus berlanjut dan bahkan meningkat.

Bagi investor ritel di Indonesia, perkembangan perang dagang global ini patut dicermati dengan seksama. Eskalasi tarif dapat mengganggu rantai pasokan global, meningkatkan biaya produksi, dan berpotensi menekan permintaan ekspor. Investor disarankan untuk mempertimbangkan diversifikasi portofolio dan fokus pada perusahaan yang memiliki fundamental kuat serta berorientasi pada pasar domestik atau memiliki ketahanan terhadap gejolak eksternal. Sektor-sektor yang sangat bergantung pada ekspor atau impor bahan baku dari negara-negara yang terlibat dalam perang dagang mungkin menghadapi tekanan lebih besar, sementara komoditas tertentu juga bisa mengalami volatilitas harga.

Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan BBC Business.

Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags: #Global#Ekonomi Global