UU Pusat Keuangan Internasional Disahkan, Indonesia Patuhi Pajak Minimum Global 15 Persen
DPR RI sahkan UU Pusat Keuangan Internasional, tawarkan insentif PPh 0% namun tetap patuhi ketentuan Pajak Minimum Global 15% bagi perusahaan multinasional.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Kebijakan baru ini menandai langkah strategis Indonesia untuk menarik investasi global dengan menawarkan insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen bagi investor di wilayah PFII. Namun, di balik tawaran menarik tersebut, Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi ketentuan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15 persen.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap GMT adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Meskipun Indonesia memberikan fasilitas PPh 0 persen, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GMT—yaitu memiliki omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro—tetap akan dikenai pajak efektif minimum 15 persen. Mekanismenya adalah, jika perusahaan tersebut tidak dipajaki di Indonesia, negara asalnya akan memiliki hak untuk memungut pajak sesuai ketentuan GMT. Ini memastikan bahwa Indonesia tidak melanggar komitmen globalnya dan tetap menjaga integritas sistem perpajakan internasional.
Insentif Pajak 0 Persen di Tengah Komitmen Global
Pemberian fasilitas PPh 0 persen merupakan salah satu prinsip utama yang disepakati dalam Undang-Undang PFII yang baru disahkan. Hekal menjelaskan bahwa skema serupa juga diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional lainnya. Yurisdiksi-yurisdiksi tersebut, meskipun menawarkan insentif perpajakan yang kompetitif, tetap mematuhi ketentuan GMT. Ini menunjukkan bahwa pendekatan Indonesia sejalan dengan praktik terbaik global.
Lebih lanjut, Indonesia juga tidak akan melepaskan hak pemajakannya apabila suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan untuk dikenai pajak minimum di dalam negeri. Artinya, jika batas ambang pajak minimum yang harus dibayar telah tercapai, pemerintah Indonesia akan tetap mengenakan pajak. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan ketegasan pemerintah dalam mengelola insentif pajak agar tetap adil dan sesuai dengan kerangka global.
Detail Fasilitas dan Jangka Waktu Investasi
Selain fasilitas PPh 0 persen, Undang-Undang PFII juga mengatur berbagai fasilitas perpajakan dan khusus lainnya. Ini termasuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Ketentuan mengenai besaran insentif, pihak yang berhak menerima, dan detail fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan tetap mengacu pada ketentuan GMT.
Salah satu poin penting lainnya adalah masa pemberian fasilitas yang cukup panjang, yakni selama 50 tahun. Jangka waktu yang substansial ini diharapkan dapat menarik investasi jangka panjang dan stabil ke Indonesia. Hekal menambahkan bahwa rincian mengenai siapa saja yang berhak menerima fasilitas selama 50 tahun tersebut akan diatur lebih lanjut dalam PMK, memastikan implementasi yang terarah dan tepat sasaran. Undang-undang baru ini juga mencakup pengaturan perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal PFII, serta hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi.
Visi Indonesia sebagai Pusat Keuangan Global
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. Ini adalah langkah ambisius Indonesia untuk memperkuat posisinya di kancah keuangan global.
Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia menyadari pentingnya memiliki pusat keuangan sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan berdaya saing global. Pengesahan Undang-Undang PFII ini diharapkan dapat mewujudkan visi tersebut, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi asing, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Bagi investor ritel di Indonesia, pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional ini mungkin tidak berdampak langsung pada portofolio harian mereka. Namun, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan menarik modal asing, yang secara tidak langsung dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan prospektif dalam jangka panjang. Investor dapat memantau perkembangan implementasi PFII, terutama peraturan turunan dari PMK, karena ini berpotensi membuka peluang baru di sektor-sektor terkait atau meningkatkan kinerja perusahaan yang berinteraksi dengan ekosistem keuangan internasional yang baru ini.
Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan Antara Finansial.
Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.