Memuat data pasar…
Investment Berita Saham

Pasar Saham Indonesia Terkait Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

RI

Tim Redaksi Regular Investor

Rabu, 15 Juli 2026

2 menit
Pasar Saham Indonesia Terkait Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

Ketua Komisi XI DPR membantah keras surat utang BPI Danantara dijadikan instrumen tempat cuci uang

Pasar saham Indonesia saat ini sedang memperhatikan perkembangan terkait surat utang BPI Danantara, seperti Merah Putih Bond dan Patriot Bond. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membantah keras bahwa surat utang tersebut dijadikan instrumen tempat cuci uang melalui Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penjelasan dari Ketua Komisi XI DPR

Misbakhun menjelaskan bahwa jika pembentukan UU P2SK mengakomodir upaya pencucian uang melalui surat utang Danantara, maka pembelian surat utang harus dilakukan secara tunai. Namun, mekanisme transaksi surat melalui dealer utama yang tentu transaksinya tidak tunai. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada orang yang mau investasi dengan membawa cash, pasti melalui manager investasi.

Pernyataan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

PPATK juga telah memastikan bahwa ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK tidak serta merta dianggap bisa meningkatkan risiko pencucian uang di Indonesia. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa PPATK tidak memiliki penafsiran bahwa Pasal 50A akan melemahkan kemampuan penegakan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia, apalagi membuat risiko pencucian uang di Indonesia makin tinggi.

Implikasi bagi Investor Ritel

Berita ini memiliki implikasi bagi investor ritel di Indonesia, terutama bagi mereka yang berinvestasi di saham-saham seperti BBCA dan TLKM. Investor perlu memahami bahwa surat utang Danantara tidak dijadikan instrumen tempat cuci uang dan bahwa PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU. Oleh karena itu, investor ritel perlu tetap waspada dan melakukan analisis yang teliti sebelum membuat keputusan investasi.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, berita ini menunjukkan bahwa surat utang Danantara tidak dijadikan instrumen tempat cuci uang dan bahwa PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU. Investor ritel perlu memahami implikasi dari berita ini dan melakukan analisis yang teliti sebelum membuat keputusan investasi.

Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan CNBC Indonesia.

Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags: #Investment#Berita Saham