Memuat data pasar…
Investment Berita Saham

OJK Ungkap Modus Penipuan Investasi Ilegal Makin Canggih, Investor Wajib Waspada

RI

Tim Redaksi Regular Investor

Senin, 27 Juli 2026

4 menit
OJK Ungkap Modus Penipuan Investasi Ilegal Makin Canggih, Investor Wajib Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memerangi penipuan keuangan ilegal, termasuk investasi bodong dan modus baru yang menargetkan investor ritel dengan janji keuntungan fiktif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Upaya ini menjadi semakin krusial mengingat semakin canggih dan beragamnya modus penipuan yang beredar, menargetkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk investor ritel yang mencari peluang di pasar modal.

Dalam periode yang relatif singkat, yakni dari 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima total 17.105 pengaduan dari masyarakat terkait entitas keuangan ilegal. Angka ini menunjukkan skala permasalahan yang signifikan dan mendesak, memerlukan respons cepat dan tegas dari regulator.

Fokus Utama: Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa mayoritas aduan yang masuk ke OJK berkaitan erat dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 14.380 laporan mengeluhkan pinjol ilegal yang seringkali menjerat korban dengan bunga mencekik dan cara penagihan yang tidak etis.

Selain pinjol, investasi ilegal juga menjadi sorotan utama dengan 2.601 pengaduan. Modus investasi bodong ini seringkali menawarkan imbal hasil yang tidak realistis dan berujung pada kerugian besar bagi para korbannya. Sementara itu, 124 pengaduan lainnya terkait dengan praktik gadai ilegal, yang juga berpotensi merugikan masyarakat secara finansial.

Menanggapi gelombang pengaduan ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah konkret. Sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal berhasil dihentikan operasionalnya. Selain itu, 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya juga telah ditindaklanjuti dengan penghentian di berbagai platform digital, baik situs web maupun aplikasi, yang selama ini digunakan untuk menjaring korban.

Modus Penipuan Baru yang Kian Beragam

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa sepanjang Mei 2026, mereka telah mengidentifikasi dan menghentikan berbagai kegiatan usaha ilegal dengan modus operandi yang semakin bervariasi dan licik. Salah satu tren yang mengkhawatirkan adalah keterlibatan pihak asing dalam skema penipuan, terutama dengan modus impersonation atau peniruan identitas, serta penawaran investasi saham IPO fiktif. Modus ini sangat berbahaya karena menargetkan investor yang tertarik pada peluang pasar modal yang sah, namun justru terjebak dalam skema penipuan.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus penipuan lain yang memanfaatkan tren dan kebiasaan digital. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Modus Nonton Film dan Pembelian Hak Cipta: Penipuan yang menjanjikan keuntungan fantastis hanya dengan menonton film drama China (dracin) atau membeli hak cipta film. Korban diminta untuk melakukan deposit awal dengan janji imbal hasil yang tidak masuk akal.
  2. Modus Akun E-commerce dan Deposit Dana: Skema penipuan yang melibatkan pembuatan akun-akun e-commerce fiktif dan meminta korban untuk melakukan deposit dana dengan iming-iming komisi besar.
  3. Modus Menonton Iklan dan Pembiayaan Proyek Fiktif: Penipuan yang menggunakan peniruan identitas dan menawarkan tugas menonton iklan atau berpartisipasi dalam pembiayaan proyek fiktif dengan janji keuntungan yang tidak realistis.
  4. Modus Investasi Kripto Melalui Copy Trading: Skema penipuan yang memanfaatkan popularitas aset kripto, di mana korban dibujuk untuk berinvestasi melalui mekanisme copy trading yang ternyata fiktif dan berujung pada hilangnya dana.

Berbagai modus ini menunjukkan bahwa pelaku penipuan terus berinovasi, memanfaatkan celah dan ketidaktahuan masyarakat untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, edukasi dan literasi keuangan menjadi sangat penting.

Penegakan Hukum dan Sanksi OJK

Selain menindak entitas ilegal, OJK juga secara aktif menegakkan ketentuan perlindungan konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terdaftar dan diawasi. Dalam rangka ini, OJK telah mengeluarkan berbagai sanksi administratif.

Sebanyak 48 peringatan tertulis telah diberikan kepada 44 PUJK, menunjukkan adanya pelanggaran dalam praktik perlindungan konsumen. Lima instruksi tertulis juga telah disampaikan kepada 5 PUJK untuk memperbaiki praktik mereka. Lebih lanjut, 17 sanksi denda telah dijatuhkan kepada 15 PUJK sebagai bentuk penegasan atas pelanggaran yang dilakukan.

Dari sisi perilaku penawaran atau market conduct, OJK juga tidak tinggal diam. Dalam periode yang sama, 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda telah dikenakan. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk memastikan bahwa seluruh pelaku di sektor jasa keuangan beroperasi sesuai dengan standar etika dan regulasi yang berlaku, demi menjaga kepercayaan dan melindungi kepentingan konsumen.

Bagi investor ritel di Indonesia, temuan OJK ini menjadi pengingat penting akan risiko yang selalu mengintai di balik janji keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Sebelum berinvestasi, selalu pastikan legalitas dan izin entitas yang menawarkan produk investasi melalui saluran resmi OJK. Waspadai tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar dalam waktu singkat, terutama yang melibatkan modus-modus baru seperti menonton iklan atau film, atau penawaran IPO saham dari entitas yang tidak dikenal. Perlindungan terbaik bagi dana investasi Anda adalah dengan melakukan riset mendalam, memahami risiko, dan hanya berinvestasi pada produk serta platform yang diawasi oleh OJK.

Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan CNBC Indonesia.

Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags: #Investment#Berita Saham