REGULAR INVESTORS – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI sedang melakukan kajian terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kajian Terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kajian ini berkaitan dengan keputusan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai diterapkan pada tahun pajak 2022. “Sedang dianalisis apakah kondisi saat ini memungkinkan untuk melaksanakan rencana tersebut, meskipun undang-undang menyebutkan bahwa kenaikan harus dilakukan pada Januari 2025,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.
Permintaan Kesabaran dari Masyarakat
Dasco juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kajian mengenai penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025 yang masih dalam proses penyelesaian. “Oleh karena itu, kami mohon semua pihak untuk bersabar. Kami sedang melakukan kajian dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah, yang tentunya semua komunikasi dan kajian ini demi kepentingan rakyat,” tambahnya.
Pernyataan Resmi dari Pemerintah
Dasco juga meminta publik untuk menunggu pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kepastian pelaksanaan kebijakan tersebut. “Saya percaya pengumuman resmi akan datang dari pemerintah, jadi kita tunggu saja, dan jawaban-jawaban akan muncul setelah ada sikap resmi dari pemerintah,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah mengenai sikap resmi yang akan diambil terkait rencana kenaikan PPN 12 persen. “Dan juga langkah-langkah yang akan diambil sebelum atau sesudah, jika PPN tersebut benar-benar naik,” tutupnya.
Penundaan Kenaikan PPN oleh Pemerintah
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang awalnya dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025. “Ya, hampir pasti akan ditunda,” ungkap Luhut di Jakarta, Rabu (27/11).
Ia menjelaskan bahwa penundaan kenaikan PPN ini disebabkan oleh rencana pemerintah untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat, khususnya melalui bantuan sosial untuk kelas menengah. “PPN 12 persen tidak bisa diterapkan sebelum ada stimulus untuk rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi,” tambahnya.