REGULAR INVESTORS – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta kepada Polda setempat untuk mengungkap secara transparan motif di balik dugaan kejahatan lingkungan terkait tambang ilegal, yang melibatkan seorang oknum perwira polisi yang menembak rekannya di Kabupaten Solok Selatan.
“Pengungkapan motif pembunuhan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” ungkap Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, pada hari Minggu.
Hal ini sangat penting, mengingat ada dugaan bahwa pelaku berusaha melindungi aktivitas kejahatan lingkungan di Solok Selatan. Selain itu, biasanya kasus tambang ilegal tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung satu sama lain layaknya jaringan yang kompleks, tambah Adel.
Kejahatan di sektor pertambangan memiliki jaringan yang kompleks. Ini bukan hanya tentang penangkapan sopir truk, tetapi juga melibatkan pemilik truk, pengusaha tambang, serta aspek peralatan dan logistik yang terkait dengan kegiatan tambang tersebut, ungkapnya.
Dengan kata lain, penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan harus berjalan seiring dengan penegakan terhadap pelanggaran etika yang terjadi.
Ombudsman secara khusus menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang kehilangan nyawanya dalam upaya menegakkan hukum, namun tragisnya harus berakhir di tangan rekannya sendiri.
Kasus ini tentunya berdampak negatif pada citra kepolisian, sehingga penting untuk menindak pelaku kejahatan dengan tegas agar mereka dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Ini tidak hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga mengirimkan sinyal kepada aparat kepolisian lainnya bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku seperti Dadang Iskandar,” tegasnya.
Kematian polisi yang ditembak oleh rekannya di Solok Selatan seharusnya menjadi momentum untuk menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang berkaitan dengan tambang ilegal di Sumatera Barat.
Terlebih lagi, Kabupaten Solok Selatan dan sekitarnya selama ini dikenal tidak hanya dengan masalah tambang galian C ilegal, tetapi juga dengan aktivitas tambang emas ilegal.
Sebagaimana diketahui, pada bulan September lalu terjadi longsor di tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, yang mengakibatkan 13 orang kehilangan nyawa.
“Kasus ini belum tuntas, namun insiden serupa sudah kembali terjadi,” ujarnya.