REGULAR INVESTORS – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan dukungannya terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu.
“Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk mendukung semua upaya yang bertujuan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk melalui jalur Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” ungkap Kemlu melalui akun X @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).
Indonesia menegaskan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Netanyahu adalah langkah penting dalam mewujudkan keadilan atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi di Palestina.
“Indonesia menekankan bahwa pelaksanaan surat perintah penangkapan tersebut harus dilakukan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum internasional,” ujarnya.
Indonesia berpendapat bahwa tindakan ini sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan mendukung pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Sebelumnya, ICC telah secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, terkait dugaan tindak kejahatan perang.
ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, yaitu Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang yang terjadi setidaknya antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, demikian pernyataan resmi dari ICC. (Wahyu Dwi Anggoro).