JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap lalu menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Prasetyo secara langsung ditahan.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan tindakan hukum korupsi yang tersebut direalisasikan oleh Prasetyo bermula pada 2017. Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I mendirikan jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatera Utara juga Aceh dengan nilai anggaran senilai Rp1,3 triliun. Anggaran yang disebutkan bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Dalam pelaksanaan pengerjaan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS memecah pekerjaan proyek konstruksi yang disebutkan menjadi 11 paket juga meminta-minta untuk kuasa anggaran saudara NSS untuk meraih kemenangan 8 perusahaan pada proses tender atau lelang,” kata Abdul Qohar, Hari Minggu (3/11/2024) malam.
Menurut Abdul Qohar, sistem lelang yang digunakan direalisasikan tak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang dimaksud sudah disetujui pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan. Di kemudian hari, hal itu akhirnya mengakibatkan jalur kereta berubah menjadi amblas serta tak dapat digunakan.
“Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur konstruksi kereta api yang tersebut tidaklah sesuai dengan dokumen desaign lalu jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah juga tak berfungsi atau bukan dapat terpakai,” katanya.
Abdul mengatakan Prasetyo diduga menerima fee dari sebuah perusahaan senilai Rp2,6 miliar. Sementara itu, kerugian negara yang mana diakibatkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih banyak dari Rp1,1 triliun.
“Selanjutnya berdasatkan alat bukti yang dimaksud cukup pada hari ini pasca dikerjakan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” katanya.
Akibat perbuatannya, Prasetyo disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah di UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang inovasi menghadapi UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan langkah pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini disadur dari Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa