Memuat data pasar…
Investment Berita Saham

Pemerintah Segera Bentuk Pansel Komisioner OJK Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas

RI

Tim Redaksi Regular Investor

Kamis, 16 Juli 2026

3 menit
Pemerintah Segera Bentuk Pansel Komisioner OJK Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas

Pemerintah akan segera membentuk panitia seleksi untuk memilih Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK demi percepatan operasional bursa pada 2027.

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat struktur pasar modal dan komoditas domestik dengan rencana pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk memilih Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan bagian krusial dalam persiapan operasional Bursa Mineral dan Komoditas yang ditargetkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027.

Urgensi Pembentukan Komisioner Baru OJK

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa proses pemilihan Dewan Komisioner (DK) OJK yang baru ini harus segera direalisasikan. Menurut Misbakhun, komisioner terpilih akan memegang peran vital dalam menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan, termasuk penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan menjadi landasan operasional bursa.

Kebutuhan akan figur pimpinan yang definitif sangat mendesak mengingat kompleksitas persiapan yang harus diselesaikan. Mulai dari penentuan jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan, hingga mekanisme transaksi dan pengawasan, semuanya memerlukan kerangka regulasi yang kuat dan jelas. Tanpa kepemimpinan yang solid, target operasional pada awal tahun 2027 berisiko mengalami penundaan.

Mekanisme Seleksi dan Regulasi Pendukung

Misbakhun menjelaskan bahwa Pansel akan dibentuk oleh pemerintah. Saat ini, prosesnya masih menanti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur secara rinci mekanisme serta jangka waktu pelaksanaan seleksi. PMK ini diharapkan dapat memberikan panduan yang transparan dan efisien agar pemilihan Kepala Eksekutif dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Setelah komisioner terpilih, salah satu tugas utamanya adalah menyusun POJK yang akan merinci jenis-jenis mineral dan komoditas strategis yang layak diperdagangkan di bursa. Penentuan ini krusial untuk memastikan bahwa bursa dapat berfungsi secara optimal dalam memfasilitasi perdagangan komoditas penting bagi perekonomian nasional. Selain itu, POJK juga akan mencakup aspek-aspek pengawasan untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar.

Peran Strategis Bursa Mineral dan Komoditas

Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini mengalihkan kewenangan pengawasan perdagangan berjangka komoditi yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke dalam lingkup OJK, khususnya melalui bursa yang baru ini.

Pergeseran kewenangan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pengawasan sektor keuangan secara keseluruhan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi. Dengan adanya bursa khusus ini, diharapkan tercipta pasar yang lebih terorganisir, transparan, dan efisien untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, yang pada gilirannya dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku industri dan negara.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya juga telah menggarisbawahi pentingnya persiapan matang. Ia menyatakan bahwa OJK telah memulai langkah-langkah awal untuk mempersiapkan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Friderica mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, mulai dari pembangunan infrastruktur fisik dan digital hingga penyusunan kerangka regulasi yang komprehensif.

Target operasional pada 1 Januari 2027 menjadi pendorong utama bagi OJK untuk mempercepat seluruh proses persiapan. Friderica berharap Pansel dapat segera terbentuk dan Kepala Eksekutif terpilih dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga persiapan dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.

Implikasi bagi Investor Ritel Indonesia

Bagi investor ritel di Indonesia, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini membawa potensi implikasi yang signifikan. Pasar yang lebih terorganisir dan transparan untuk mineral dan komoditas dapat mempengaruhi kinerja emiten-emiten di sektor pertambangan dan komoditas yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), atau PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mungkin akan merasakan dampak dari mekanisme harga yang lebih efisien dan likuiditas pasar yang meningkat. Investor dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap informasi harga dan volume perdagangan komoditas, yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan investasi pada saham-saham terkait. Selain itu, bursa ini juga berpotensi membuka instrumen investasi baru berbasis komoditas di masa depan, diversifikasi portofolio, dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan Antara Bursa.

Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags: #Investment#Berita Saham