Pemerintah Pastikan Pengawasan Rekening Wajib Pajak Bukan Kebijakan Baru
Pemerintah memastikan pengawasan rekening wajib pajak bukan kebijakan baru, melainkan praktik biasa untuk meningkatkan efisiensi pengawasan perpajakan
Pemerintah memastikan bahwa pengawasan rekening wajib pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukanlah kebijakan baru, melainkan praktik biasa yang telah dilakukan selama ini. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan perpajakan dan memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Pengawasan Rekening Wajib Pajak: Praktik Biasa
Purbaya menjelaskan bahwa pengawasan rekening wajib pajak merupakan praktik biasa yang dilakukan oleh DJP untuk memantau transaksi wajib pajak dan memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakannya. Ia menegaskan bahwa wajib pajak yang telah membayar pajak tidak perlu khawatir karena pengawasan ini hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
Implementasi Sistem Coretax
DJP telah mengimplementasikan sistem Coretax yang memungkinkan merekam transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif. Melalui sistem ini, transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara otomatis, sehingga ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin sempit.
Tata Cara Permintaan Informasi Keuangan
DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. SE ini menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto.
- Permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
- SE ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan, bukan memperluas kewenangan DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa SE ini tidak mengandung substansi baru, melainkan hanya menyederhanakan prosedur yang selama ini telah berjalan agar lebih efisien.
Implikasi Bagi Investor Ritel
Bagi investor ritel, pengawasan rekening wajib pajak ini tidak perlu menjadi kekhawatiran asalkan mereka telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, penting untuk memahami bahwa pemerintah terus meningkatkan efisiensi pengawasan perpajakan untuk memastikan kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, investor ritel perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan memahami tata cara permintaan informasi keuangan yang dilakukan oleh DJP.
Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan Antara Finansial.
Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.