Memuat data pasar…
Investment Berita Saham

Pasar Saham Indonesia Menghadapi Tantangan Free Float 15 Persen

RI

Tim Redaksi Regular Investor

Jumat, 10 Juli 2026

2 menit
Pasar Saham Indonesia Menghadapi Tantangan Free Float 15 Persen

Bursa Efek Indonesia mencatat 327 emiten belum memenuhi ketentuan free float 15 persen hingga Mei 2026

Pasar saham Indonesia saat ini menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa sebanyak 327 emiten atau sekitar 35,82 persen belum memenuhi ketentuan ini hingga akhir Mei 2026.

Free Float: Tantangan Bagi Emiten

Free float merupakan persentase saham yang dimiliki oleh publik dan bukan oleh pemegang saham besar. Ketentuan free float sebesar 15 persen bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi di pasar saham. Namun, banyak emiten yang belum memenuhi ketentuan ini, termasuk beberapa emiten besar seperti BBRI dan BMRI.

Upaya BEI untuk Meningkatkan Free Float

BEI telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong emiten memenuhi ketentuan free float. Upaya ini termasuk sosialisasi perubahan Peraturan I-A, penyampaian pengingat masa transisi kepada emiten, dan sosialisasi rutin bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float. BEI juga telah membentuk Satgas Monitoring Free Float yang melibatkan BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Dampak Bagi Investor

Bagi investor, ketentuan free float sebesar 15 persen dapat meningkatkan likuiditas dan transparansi di pasar saham. Namun, bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan ini, dapat berdampak negatif pada harga saham mereka. Oleh karena itu, BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi emiten untuk memenuhi ketentuan minimum free float.

Implikasi Bagi Emiten

  • Emiten dengan nilai kapitalisasi pasar minimum Rp5 triliun dan memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027.
  • Emiten yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027.
  • Emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.

Bagi investor ritel Indonesia, penting untuk memantau perkembangan free float emiten yang mereka miliki sahamnya, seperti TLKM dan GGRM, karena dapat berdampak pada harga saham dan likuiditas di pasar saham.

Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan Antara Bursa.

Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags: #Investment#Berita Saham