Memuat data pasar…

OJK dan AFPI Didesak Perketat Pengawasan Penagihan Pinjol Pasca Dugaan Pelecehan

RI

Tim Redaksi Regular Investor

Minggu, 26 Juli 2026

3 menit
OJK dan AFPI Didesak Perketat Pengawasan Penagihan Pinjol Pasca Dugaan Pelecehan

Otoritas Jasa Keuangan dan AFPI didesak mengevaluasi menyeluruh tata kelola penagihan pihak ketiga pinjaman online menyusul dugaan pelecehan seksual oleh debt collector.

Jakarta – Industri pinjaman daring (pinjol) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam menyusul dugaan insiden pelecehan seksual yang melibatkan petugas penagihan pihak ketiga. Kasus ini memicu desakan kuat dari konsultan dan perencana keuangan, Elvi Diana CFP, agar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK OJK) segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan utang kepada konsumen.

Insiden yang diduga terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, dan menjadi viral di media sosial serta pemberitaan, melibatkan seorang konsumen Kredivo yang mengaku dilecehkan oleh petugas penagihan. Dugaan ini mencoreng citra industri fintech dan menyoroti celah dalam pengawasan praktik penagihan, yang seringkali menjadi titik rawan dalam hubungan antara penyedia jasa keuangan dan konsumen.

Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Penagihan Mendesak

Elvi Diana menegaskan bahwa evaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, penilaian harus mencakup seluruh siklus pengelolaan penyedia jasa penagihan, mulai dari mekanisme seleksi mitra, proses pengawasan yang berkelanjutan, pemantauan kinerja di lapangan, hingga evaluasi menyeluruh terhadap hasil kerja mereka. Pendekatan holistik ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan penagihan dilakukan sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk platform pinjol seperti Kredivo dan KreditFazz, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa seluruh proses penagihan, baik yang dilakukan secara internal maupun melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, etika bisnis, dan prinsip perlindungan konsumen. Dugaan tindakan pelecehan dalam proses penagihan ini merupakan persoalan serius yang harus menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan terkait untuk melakukan introspeksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap praktik mereka.

Sanksi Tegas dan Moratorium Izin Penagihan

Sebagai asosiasi yang menaungi platform pinjol dan berwenang memberikan izin kepada perusahaan penagihan jasa keuangan, AFPI didesak untuk bertanggung jawab dan memberikan sanksi tegas kepada Kredivo dan KreditFazz. Elvi Diana secara spesifik mendorong AFPI untuk mencabut izin perusahaan penagihan yang terbukti melanggar dan memperketat proses pemberian izin baru untuk usaha penagihan. Bahkan, ia menyarankan agar OJK mempertimbangkan untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara perizinan perusahaan penagihan guna memberikan waktu untuk perbaikan sistem secara fundamental.

“Setiap unsur kekerasan, intimidasi, pelecehan, maupun tindakan lain yang melanggar hukum dan hak-hak konsumen, tidak dibenarkan,” tegas Elvi. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan etika dalam setiap interaksi dengan konsumen, terutama dalam situasi yang rentan seperti penagihan utang. OJK juga diminta untuk memastikan bahwa evaluasi tata kelola penagihan oleh Kredivo dan KreditFazz dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen tidak terulang kembali.

Prioritas Perlindungan Konsumen dan Reputasi Industri

Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam industri jasa keuangan, khususnya di sektor fintech yang berkembang pesat. Elvi Diana mengingatkan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam praktik penagihan tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan digital secara keseluruhan. Kepercayaan adalah aset tak ternilai bagi industri ini, dan insiden semacam ini dapat mengikisnya dengan cepat.

Dugaan kasus pelecehan ini bermula ketika seorang konsumen Kredivo dengan tunggakan sebesar Rp4,4 juta mengaku belum mampu melunasi kewajibannya. Setelah diberikan tenggat waktu satu minggu, petugas penagihan kembali menghubungi dan mengajak bertemu. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan konsumen yang diunggah di media sosial, salah satu opsi yang ditawarkan untuk penyelesaian kewajiban mengarah pada tindakan asusila. Elvi Diana menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dan perlu ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang objektif oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi investor ritel di Indonesia, insiden ini menjadi pengingat penting akan risiko non-finansial yang melekat pada investasi di sektor fintech, terutama pada perusahaan yang belum melantai di bursa saham atau yang memiliki model bisnis berisiko tinggi. Reputasi dan tata kelola perusahaan, termasuk praktik penagihan, dapat secara signifikan memengaruhi prospek jangka panjang dan keberlanjutan bisnis. Investor perlu mencermati bagaimana perusahaan-perusahaan di sektor ini merespons isu-isu perlindungan konsumen dan kepatuhan regulasi, karena hal ini dapat menjadi indikator kesehatan operasional dan manajemen risiko yang baik. Perusahaan dengan tata kelola yang buruk berpotensi menghadapi sanksi, penurunan kepercayaan publik, dan pada akhirnya, kinerja keuangan yang terganggu.

Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan Antara Bisnis.

Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags: #Business