Kasus Penipuan Asuransi Jiwa: Aset Henry Surya Disita OJK
Aset Henry Surya disita OJK karena kasus penipuan asuransi jiwa, dengan kerugian ratusan miliar rupiah
Kasus penipuan asuransi jiwa kembali terjadi di Indonesia, dengan pelaku utama bernama Henry Surya. Asetnya yang senilai Rp 113,97 miliar telah disita oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena diduga melakukan penggelapan dana pemegang polis ratusan miliar rupiah.
Kasus Penipuan Asuransi Jiwa
Henry Surya diduga melakukan kegiatan investasi di luar ketentuan Peraturan OJK (POJK) pada periode 2016-2019. Ia berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.
Pada periode 2018-2019, Henry Surya memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham dan membeli saham-saham dari saudara Henry Surya. Dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife.
Dampak Kasus Penipuan
Kasus penipuan asuransi jiwa ini telah menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah bagi pemegang polis. Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis.
Pada 2019, ketika nilai pasar MTN turun, Henry Surya tidak melakukan pembelian kembali dan meminta saham Asuransi Jiwa Prolife menjadi MTN dengan nilai hampir Rp 600 miliar.
Sanksi Pidana
Atas kasus tersebut, Henry Surya melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.
Selain itu, Henry Surya juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK.
Implikasi Bagi Investor Ritel
Kasus penipuan asuransi jiwa ini merupakan peringatan bagi investor ritel untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk investasi. Investor ritel harus memastikan bahwa produk investasi yang dipilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Investor ritel juga harus memahami risiko dan keuntungan dari produk investasi yang dipilih, serta memastikan bahwa produk investasi tersebut sesuai dengan tujuan investasi dan profil risiko.
Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan Detik Finance.
Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.