Memuat data pasar…
Investment Berita Saham

Kasus Henry Surya: Dampak Penggelapan Dana Pemegang Polis

RI

Tim Redaksi Regular Investor

Kamis, 9 Juli 2026

2 menit
Kasus Henry Surya: Dampak Penggelapan Dana Pemegang Polis

OJK menyita aset kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Henry Surya dikenakan sanksi pidana

Kasus Henry Surya, pemilik Indosurya dan Asuransi Prolife, kembali mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset dari kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Menurut Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Greta Joice Siahaan, Henry Surya telah melakukan penggelapan dana pemegang polis senilai ratusan miliar.

Kasus Penggelapan Dana

Henry Surya melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, antara periode 2018 sampai 2019. Ia dikenakan sanksi pidana selama paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 miliar karena telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang OJK.

Profil Henry Surya

Henry Surya diketahui merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya. Ia mendirikan koperasi simpan pinjam tersebut bersama dengan 23 orang lainnya pada 2012. Sebelum dibebaskan, Henry sebelumnya sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Dampak Kasus

OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian senilai Rp 113,97 miliar. Penyitaan aset ini dilakukan karena adanya dugaan pengabaian dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. Asuransi Jiwa Prolife disebut tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

Implikasi Bagi Investor

Kasus ini menjadi peringatan bagi investor ritel Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk investasi dan memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investor juga perlu memantau perkembangan kasus ini dan memahami implikasinya terhadap pasar keuangan Indonesia. Dengan demikian, investor dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan terinformasi dalam mengelola portofolio investasi mereka.

Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan CNBC Indonesia.

Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags: #Investment#Berita Saham