Uni Eropa Pertimbangkan Penangguhan Perjanjian dengan Israel atas Dugaan Pelanggaran HAM
Uni Eropa tengah mengevaluasi ulang hubungan dagangnya dengan Israel menyusul laporan yang menunjukkan kemungkinan pelanggaran ketentuan kemanusiaan dalam Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel. Laporan ini, yang akan dibahas oleh para menteri luar negeri blok tersebut pada Senin, 23 Juni 2025, membuka opsi penangguhan sebagian atau seluruh perjanjian bilateral yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Tinjauan Teknis Atas Kepatuhan HAM
Awal tahun ini, lembaga kebijakan luar negeri Uni Eropa meluncurkan tinjauan teknis untuk menilai apakah Israel mematuhi klausul hak asasi manusia yang tercantum dalam perjanjian. Langkah ini dilakukan atas dorongan beberapa negara anggota, termasuk Spanyol dan Irlandia.
Laporan yang diperoleh Bloomberg menyebut bahwa “ada indikasi Israel melanggar kewajiban hak asasi manusianya” dalam perjanjian tersebut. Penilaian itu merujuk pada sumber eksternal seperti Mahkamah Internasional dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Potensi Dampak terhadap Hubungan Dagang
Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel, yang mulai berlaku sejak tahun 2000, menyaratkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi sebagai dasar hubungan dagang dan politik kedua pihak. Penangguhan perjanjian ini berpotensi berdampak signifikan karena Uni Eropa merupakan mitra dagang terbesar bagi Israel.
Menurut pejabat Uni Eropa yang tidak disebutkan namanya, opsi yang sedang dipertimbangkan termasuk penangguhan sebagian, terutama terkait ketentuan perdagangan dalam perjanjian tersebut.
Konteks Konflik dan Tekanan Internasional
Konflik bersenjata yang berkepanjangan sejak Oktober 2023, menyusul serangan Hamas ke wilayah Israel, telah memicu eskalasi militer yang menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza. Laporan lembaga bantuan internasional menggambarkan krisis kelaparan dan kerusakan infrastruktur yang parah di sana.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan diplomat tertinggi Uni Eropa Kaja Kallas telah secara terbuka mengkritik penggunaan kekuatan oleh Israel. Kallas menyatakan bahwa tindakan Israel “tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum kemanusiaan dan hukum internasional” serta memperingatkan bahwa pemblokiran bantuan kemanusiaan telah melanggar prinsip-prinsip universal yang telah lama dijunjung.
Langkah Selanjutnya
Dokumen kebijakan yang telah beredar belum menetapkan tindakan konkret, namun pertemuan pada 23 Juni 2025 akan menjadi panggung penting untuk menentukan arah kebijakan Uni Eropa terhadap Israel ke depan. Ketegangan antara prinsip-prinsip HAM dan kepentingan strategis akan kembali diuji dalam keputusan yang akan diambil oleh blok 27 negara tersebut.
Post Comment