Indef: Pemerintah Belum Optimal Tangkap Windfall Lonjakan Harga Komoditas

Windfall Komoditas Belum Maksimal

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemerintah belum optimal memanfaatkan lonjakan harga komoditas global yang seharusnya menjadi sumber tambahan penerimaan luar biasa (windfall).

Dalam laporan terbarunya, Indef menyebut negara bisa memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp192 triliun saat harga komoditas melonjak pada 2022. Namun, tata kelola fiskal sektor sumber daya alam (SDA) dinilai masih belum seimbang.

Royalti Dinilai Regresif

Menurut peneliti Indef, Ariyo DP Irhamna, mekanisme royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall.

“Negara hanya menangkap 10%–15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30%–80% saat harga rendah,” tulis Ariyo dalam laporan, Senin (20/4/2026).

Hal ini terjadi karena sistem royalti berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Skema tersebut kurang adaptif terhadap fluktuasi harga, sehingga negara tidak mendapat bagian maksimal saat harga komoditas naik, namun tetap membebani industri saat harga turun.

Volatilitas Harga Komoditas

Contoh ekstrem terjadi pada harga batu bara:

  • 2020: sekitar US$50/ton.
  • 2022: melonjak hingga US$400/ton.

Pergerakan drastis ini membuat penerimaan negara sulit diproyeksikan dan tidak bisa dioptimalkan dengan instrumen fiskal konvensional. Ketika harga kembali turun, ruang fiskal menjadi sempit dan penerimaan negara tertekan.

Usulan PRRT sebagai Solusi

Indef mengusulkan penerapan Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak tambahan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal.

  • Prinsip PRRT: semakin besar keuntungan, semakin tinggi kontribusi ke negara.
  • Economic rent: keuntungan di luar biaya modal dan risiko eksplorasi, yang secara prinsip menjadi hak negara.
  • Simulasi Indef: PRRT dengan ambang batas pengembalian 15% dan tarif 20%–40% bisa menambah penerimaan rata-rata Rp67 triliun per tahun (2017–2024). Pada puncak 2022, tambahan penerimaan diperkirakan mencapai Rp192 triliun.

Tantangan Implementasi

Meski berpotensi meningkatkan penerimaan tanpa mengganggu minat investasi, penerapan PRRT membutuhkan:

  • Payung hukum setingkat undang-undang.
  • Sistem data dan pengawasan yang lebih kuat.
  • Kemampuan audit berbasis profitabilitas, termasuk penguasaan struktur biaya ekstraktif, transfer pricing kontrak afiliasi, dan valuasi aset jangka panjang.

Kesimpulan

Indef menilai kebijakan fiskal SDA saat ini belum cukup responsif terhadap dinamika pasar global. Royalti berbasis pendapatan kotor membuat negara kehilangan potensi windfall besar saat harga komoditas melonjak.

Dengan penerapan PRRT, Indonesia berpeluang meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan investasi di sektor sumber daya alam.

Post Comment