OJK Investigasi Dugaan Fraud di Bank Woori Saudara (SDRA), Ini Langkah Penindakannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan kecurangan atau fraud yang terjadi di PT Bank Woori Saudara Indonesia Tbk (SDRA).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa indikasi fraud tersebut terjadi dalam transaksi negotiable Letter of Credit (LC) yang jatuh tempo terhadap satu debitur bank.

Dugaan Keterlibatan Pihak Internal dan Langkah Investigasi

Fraud ini diduga melibatkan pihak internal bank, sehingga setelah melaporkan kejadian tersebut kepada OJK, Bank Woori Saudara segera mengambil langkah investigasi, termasuk:

  • Menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat.
  • Melakukan investigasi intensif guna mengungkap bukti lebih lanjut.
  • Berkoordinasi dengan firma hukum untuk menentukan tindakan hukum yang diperlukan.
  • Melakukan komunikasi dengan debitur untuk memastikan penyelesaian kewajiban kepada bank.

Selain itu, bank telah mempersiapkan pelaporan kepada Kepolisian terkait indikasi fraud tersebut.

OJK Tindaklanjuti Kasus dengan Pemeriksaan Intensif

OJK tidak tinggal diam dan langsung menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan:

  • Koordinasi intensif dengan jajaran manajemen Bank Woori Saudara.
  • Pemeriksaan sejak awal Juni 2025, dengan kemungkinan peningkatan status investigasi jika bukti awal cukup kuat.
  • Menganalisis dugaan keterlibatan pihak internal, dan mencari akar masalah dalam transaksi LC ini.

OJK juga telah mengeluarkan peringatan kepada bank terkait potensi kelemahan proses bisnis, yang sebelumnya sudah diidentifikasi dalam pemeriksaan OJK tahun 2023.

OJK Tekankan Pentingnya Transparansi dan Tata Kelola yang Baik

Dian Ediana Rae menegaskan pentingnya menjaga sektor jasa keuangan agar tetap transparan dan akuntabel, sesuai dengan regulasi yang ada.

“OJK akan bertindak tegas terhadap pengelolaan usaha bank yang tidak berdasarkan prinsip Good Corporate Governance,” jelasnya.

Regulasi yang menjadi acuan dalam investigasi ini mencakup:

  • POJK Nomor 17 Tahun 2023 terkait tata kelola bank yang baik.
  • POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang integritas pelaporan keuangan.
  • POJK No. 34/POJK.03/2018, yang telah diubah dalam POJK No. 14/POJK.03/2021, terkait penilaian kembali terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan bank.

Kesimpulan

Kasus dugaan fraud di Bank Woori Saudara (SDRA) menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam transaksi keuangan, terutama yang melibatkan LC dan debitur besar. OJK telah mengambil langkah tegas dalam investigasi, serta berkomitmen untuk menindak pengelolaan usaha bank yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Investor dan nasabah perlu memantau perkembangan kasus ini, karena hasil investigasi dapat berdampak pada kepercayaan terhadap operasional bank dan stabilitas sektor keuangan.

Post Comment