Regular-investor.com – Jakarta, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Inflasi dan Daya Beli
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dampak kenaikan PPN terhadap inflasi diperkirakan hanya sebesar 0,2%. Pemerintah berkomitmen menjaga inflasi sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5% hingga 3,5%.
“Inflasi saat ini berada pada level rendah, yaitu 1,6% (year on year), sehingga kenaikan PPN tidak akan mengurangi daya beli masyarakat secara signifikan,” ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).
Dampak Sebelumnya
Dwi menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 tidak menyebabkan lonjakan harga atau mengurangi daya beli masyarakat. Inflasi tahun 2022 mencapai 5,51%, lebih dipengaruhi oleh tekanan harga global dan kebijakan penyesuaian harga BBM.
Kajian INDEF
Menurut kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kenaikan tarif PPN menjadi 12% bisa mengurangi konsumsi rumah tangga hingga 0,26%, dan menurunkan PDB 0,17%. Celios memperkirakan inflasi dapat mencapai 4,11% jika tarif PPN naik menjadi 12% pada 2025.
Pengeluaran Kelas Menengah
Ekonom Celios, Media Wahyudi Askar, memperkirakan pengeluaran masyarakat kelas menengah akan meningkat sekitar Rp354.293 per bulan akibat kenaikan PPN menjadi 12%. Ini berisiko memperburuk kondisi ekonomi kelompok menengah ke bawah.