Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan Kesehatan Jamaah Haji
REGULAR INVESTORS – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi para jamaah haji.
Layanan kesehatan ini akan mencakup periode sebelum keberangkatan ke Tanah Suci hingga kepulangan ke Tanah Air.
“MoU ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi jamaah haji,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).
Pratikno menambahkan bahwa banyak jamaah haji yang berusia lanjut, sehingga pentingnya layanan kesehatan menjadi semakin mendesak. “Kita semua tahu bahwa minat untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi, dan antrean yang panjang.
Selain itu, usia para jamaah juga semakin bertambah,” ujarnya. Dengan demikian, peningkatan layanan bagi jamaah haji ini menjadi hal yang sangat penting untuk terus dilakukan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa jaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup jamaah haji, tetapi juga anggota keluarganya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa jaminan kesehatan juga berlaku untuk petugas haji. Namun, hal ini sangat bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Petugas haji kita itu bisa berubah-ubah, tergantung pada kebijakan yang ada di Saudi Arabia,” ujarnya.
Post Comment