REGULAR INVESTORS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) guna meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi penyandang disabilitas. Peluncuran Pedoman Setara ini dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada hari Jumat.
Pedoman Setara ini merupakan pengembangan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada tahun 2018. Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa Pedoman Setara dapat menjadi acuan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam melaksanakan amanat POJK 22 Tahun 2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, guna memastikan akses yang setara bagi calon konsumen atau konsumen penyandang disabilitas.
Komitmen OJK Mendukung Penyandang Disabilitas
Friderica menjelaskan, “Dengan peluncuran ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk mendukung penyandang disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan dengan setara seperti masyarakat lainnya.”
Penerbitan Setara juga dianggap sejalan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses terhadap layanan perbankan dan non-perbankan. Langkah ini juga mencerminkan pelaksanaan Asta Cita Pemerintah Indonesia No. 4, yang berfokus pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Data dan Statistik
Data dari Susenas menunjukkan bahwa pada tahun 2023, hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan dengan 47 persen pada kelompok nondisabilitas di usia yang sama. Penyandang disabilitas juga masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Hanya 14 persen rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, dibandingkan dengan 20 persen pada rumah tangga tanpa disabilitas.
Optimisme Menuju Inklusi Keuangan
Pada acara peluncuran Pedoman Setara, hadir Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD) Jonna Damanik, yang menyatakan bahwa akses terhadap layanan keuangan merupakan kemewahan bagi penyandang disabilitas. “Tantangan yang dihadapi cukup besar, karena penyedia layanan keuangan masih memandang penyandang disabilitas bukan sebagai pasar yang potensial. Namun, kami merasa optimis karena baru-baru ini, beberapa penyedia layanan keuangan, termasuk sektor asuransi, mulai memperhatikan penyandang disabilitas sebagai pasar yang potensial,” ungkap Jonna.
Target dan Harapan Masa Depan
Peluncuran Pedoman Setara diharapkan dapat menjadi pendorong untuk mencapai target GENCARKAN pada tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk keuangan oleh 30 persen dari kelompok penyandang disabilitas. Dengan begitu, indeks inklusi keuangan nasional diharapkan dapat mencapai 98 persen pada perayaan Indonesia Emas 2045.