Jakarta – Persatuan Guru Seluruh Indonesi (PGSI) menuntut Menteri Pendidikan Dasar juga Menengah Abdul Mu’ti untuk memenuhi kesejahteraan guru swasta.
Tuntutan ini merupakan respons terhadap pernyataan Abdul Mu’ti yang mana sebelumnya memaparkan tiada semua guru akan menerima kenaikan penghasilan banyaknya Rupiah 2 juta. Kenaikan upah sebesar Simbol Rupiah 2 jt merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto ketika berkampanye.
“Di skema yang sekarang kita ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang mana telah berstatus ASN, khususnya yang dimaksud sudah ada bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK lalu juga guru-guru honorer,” kata Mu’ti terhadap awak media ke acara inisiasi Pameran Siklus Bahasa lalu Sastra 2024 dalam Kantor Kementerian Pendidikan Dasar serta Menengah, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.
PSGI menyimpulkan pernyataan Mu’ti yang disebutkan mungkin mendiskriminasi guru swasta. “Kami mengingatkan bahwa pada pada pernyataannya yang disebutkan Mendikdasmen tiada memasukkan guru swasta pada skema peningkatan kesejahteraan guru pada tahun 2025,” ucap Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar PGSI Soeparman Mardjoeki Nahali di informasi resmi pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Soeparman menegaskan bahwa guru swasta mempunyai hak yang mana sebanding dengan guru PNS, sebagaimana yang digunakan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lalu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan juga Dosen.
“Kami menuntut Mendikdasmen agar permanen melindungi konstitusi serta tidaklah diskriminatif terhadap guru swasta dengan cara memberikan hak yang dimaksud serupa untuk guru-guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan sebesar Rupiah 2 jt per bulan sebagaimana janji Presiden,” ujar Soeparman.
Artikel ini disadur dari PGSI Tuntut Mendikdasmen Abdul Mu’ti Naikkan Gaji Guru Swasta