Jakarta – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen. Unjuk rasa yang dimaksud akan dilaksanakan Kamis, 24 Oktober 2024. Aksi yang disebutkan akan dikerjakan ke depan Istana Negara sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum bergerak menuju Istana Negara, massa akan terlebih dahulu berkumpul dalam Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) maupun dalam depan pintu Ikatan Warung Makan dan juga Taman Indonesia (IRTI) Monas seberang Balai Pusat Kota Provinsi Jakarta. Ribuan buruh disebut akan mengambil bagian turun ke jalan menyuarakan kenaikan upah, dan juga penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
“Menuntut kenaikan upah minimum tahun 2015 sebesar 8 – 10 persen dan juga Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan juga pemeliharaan petani,” kata Ketua Umum Said Iqbal di pernyataan resminya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya sudah menerbitkan pernyataan terkait nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan juga Pemastian Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri, UMP akan diketok pada tanggal 21 November mendatang.
“UMP tanggal 21 kan. Paling lambat ditetapkan oleh Pemimpin wilayah tanggal 21 November,” ujar Indah di mana ditemui dalam Gedung Kemnaker, Selasa, 22 Oktober 2024.
Indah tiada sanggup menjamin ada atau tidaknya kenaikan dari upah minimum tersebut. Menurutnya, besaran upah minimum nantinya akan bergantung pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan pergi dari pada tanggal 6 November. Fakta yang disebutkan menyangkut perihal pertumbuhan perekonomian maupun pemuaian yang digunakan bermetamorfosis menjadi salah satu komponen perhitungan upah minimum.
“Kita lihat data dari BPS, akan tiba tanggal 6 November,” ujarnya.
Terkait dengan tuntutan kenaikan upah minimum, Indah mengumumkan hingga ketika ini belum ada serikat pekerja yang tersebut bersurat secara dengan segera ke Kemnaker untuk memohonkan kenaikan upah minimum. Permintaan tersebut, kata indah, selama ini hanya sekali disampaikan pada hadapan media. Namun ia menyebut, Dewan Pengupahan Nasional sudah ada ada permintaan untuk meninggikan komponen indeks tertentu atau alpha pada metode perhitungan upah minimum.
: Ketika Said Iqbal Klaim 87,5 Persen Buruh pada Ibukota Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Artikel ini disadur dari UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen