Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah terjadi melantik tujuh penduduk tokoh yang dimaksud ditunjuknya sebagai Penasihat Khusus Presiden, untuk membantu pekerjaannya sebagai kepala negara. Posisi ke-7 tokoh yang dimaksud dilantik Prabowo pada Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden RI.
Adapun tokoh yang mana dipercaya Prabowo sebagai Penasihat Khusus Presiden itu adalah Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Sektor Politik serta Keselamatan juga Luhut Binsar Pandjaitan yang mana berfokus di dalam bidang Digitalisasi juga Teknologi Pemerintahan.
Ada juga Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Lingkup Keamanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan; Bambang Permadi Soemantri di Area Kondisi Keuangan serta Pembangunan Nasional; Purnomo Yusgiantoro di Lingkup Urusan Energi, Muhadjir Effendy Sektor Khusus Haji; juga Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Area Bidang Kesehatan Nasional.
Membawahi bervariasi bidang yang mana berbeda, lantas apa sebenarnya tugas penasihat khusus presiden yang dimaksud baru dilantik oleh Prabowo? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Tugas Penasihat Khusus Presiden
Tugas Penasihat Khusus Presiden tercantum di Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan juga Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini diteken oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser dari jabatannya.
Keppres yang disebutkan mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden dan juga Staf Khusus Presiden dan juga Staf Khusus Wakil Presiden. Meski begitu, aturan ini baru dipublikasikan pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Penasihat khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang digunakan diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang telah dicakup di susunan organisasi kementerian juga instansi pemerintah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab segera terhadap Presiden. Nantinya, penasihat khusus ini melaporkan penyelenggaraan tugasnya dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan serta pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden juga dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Pada aturan tersebut, disebutkan juga masa bakti penasihat khusus presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang tersebut bersangkutan. Dan pada waktu utusan khusus yang dimaksud berhenti atau sudah pernah selesai masa jabatannya, maka bukan akan diberikan pensiun atau pesangon oleh negara.
Dalam menjalankan tugasnya, penasihat khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretaris kabinet. Support itu merupakan asisten serta pembantu asisten untuk utusan khusus presiden, setiap berjumlah dua orang. Adapun pembantu asisten akan didukung oleh staf yang mana diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Selanjutnya: Gaji penasihat khusus…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Besar Gaji Penasihat Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo