DKI Jakarta –
Tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang digunakan dikenakan pada setiap kegiatan pembelian atau jualan barang kemudian jasa di Indonesia.
Bagi yang digunakan perusahaan atau lembaga ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mempunyai kewajiban untuk menyetorkan juga melaporkan PPN ke DJP.
Selain itu, PKP pun boleh memungut PPN ke konsumennya. PKP miliki dua prosedur pembayaran PPN yaitu pajak keluaran, pajak yang digunakan dibayarkan PKP ketika berjualan produknya dan juga pajak masukan atau pajak yang dimaksud dibayarkan PKP pada waktu membeli untuk pembuatan barang nya.
Sedangkan bagi konsumen akhir atau pembeli, wajib membayar PPN menghadapi pembelian barang atau jasa dari PKP.
PPN ini berubah jadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara untuk menggalang berubah-ubah anggaran acara pembangunan.
Namun, tak semua barang lalu jasa dikenai PPN, ada klasifikasi tertentu mengenai jenis barang atau jasa apa belaka yang tersebut terkena pajak ini.
Klasifikasi yang dimaksud dikenal dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan juga Jasa Kena Pajak (JKP).
Perlu diketahui bahwa ke Indonesi pada waktu ini tarif PPN berlaku sebesar 11 persen. Kemudian, tahun 2025 akan meningkat mencapai 12 persen. Hal ini berdasarkan UU HPP pada pasal 7 ayat 1.
Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui barang yang dikenai PPN agar lebih besar paham tentang pajak yang mana dibayar pada hidup sehari-hari.
Jenis-Jenis Barang yang digunakan Terkena PPN
Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan Skor (PPN).
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di di Daerah Pabean yang digunakan dikerjakan oleh Pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) ke di Daerah Pabean yang dikerjakan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam di Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada pada Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP
Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa kondisi yang dimaksud harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
- Barang bukan berwujud yang digunakan diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
- Penyerahan diwujudkan di di Daerah Pabean
- Penyerahan diwujudkan pada rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang tersebut dikenakan pajak atau PPN.
Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang mempunyai bentuk fisik serta dapat dilihat, bergerak, bukan bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dimaksud dikenakan PPN meliputi:
- Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan juga smartphone.
- Pakaian juga barang-barang fashion.
- Tanah juga bangunan.
- Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, serta lemari.
- Makanan olahan yang dimaksud diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan.
- Kendaraan bermotor, satu di antaranya mobil, motor, lalu truk
Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud
Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tak berwujud atau yang dimaksud tidak ada miliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta ke bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi pada bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
Dalam menerapkan barang kena pajak yang dimaksud identik terhadap barang yang tersebut dikonsumsi atau transaksi, secara keseluruhan tiada bisa jadi dibebankan PPN.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa barang menjadi keinginan pokok masyarakat, sehingga tiada dikenakan biaya PPN.
Oleh dikarenakan itu, UU PPN Tanah Air menerapkan konsep negative list. Menurut teori ini, barang BKP adalah barang yang dimaksud bukan tercantum pada daftar non-BKP atau objek yang dibebaskan biaya PPN.
Artikel ini disadur dari Tarif naik, ini jenis-jenis barang yang kena PPN