Jakarta – Kasus kematian Aulia Risma Lestari, pelajar Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, sekarang ini sudah pernah naik ke tahap penyidikan. Aulia ditemukan meninggal dalam kamar kosnya di Lempongsari, Semarang, pada 12 Agustus 2024. Aulia diduga tewas oleh sebab itu bullying yang tersebut ia alami. Namun Polda Jateng belum bisa saja mengungkapkan jumlah total terperiksa yang mana akan ditetapkan pada perkara ini dikarenakan masih pada pendalaman.
“Penyelidikan terhadap tindakan hukum di dalam PPDS FK Undip telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik sedang mendalami hasil penyelidikan ini untuk menetapkan tersangkanya,” ucap Kepala Sektor Hubungan Warga Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dokter Aulia Risma diduga berubah jadi penderita bullying dari seniornya di dalam kegiatan PPDS Undip. Orang tua orang yang terluka sempat menceritakan rutinitasnya selama dalam PPDS Anestesi Undip di Rumah Sakit Kariadi. Ibu korban, Nuzmatun Malinah, mengaku Risma kerap bercerita tentang jam belajarnya.
“Sejak awal 2022 bercerita jam belajar. Jam 03.00 dini hari harus telah ke ruang, peralatan sudah ada siap. Kemudian pulangnya itu pukul 01.00 kadang 01.30,” ujar ia sambil berulang kali meneteskan air mata pada Rabu malam, 18 September 2024.
Aulia pernah mengalami kecelakaan pada waktu pulang dari rumah sakit akibat kelelahan, ia jatuh ke saluran drainase.“Saking ngantuknya nyetir motor jatuh ke selokan. Sampai ia sadar sendiri,” sebut ibu korban.
Setelah kecelakaan tersebut, Aulia menjalani dua operasi dan juga masih harus menjalani tugas ke luar rencana pendidikan, diantaranya mengantarkan makanan untuk seniornya.
Nuzmatun juga melaporkan situasi yang disebutkan untuk pimpinan inisiatif studi, namun dijawab itu untuk melatih mental. Jika dianggap melakukan kesalahan, pelajar PPDS sanggup mendapatkan hukuman, seperti yang digunakan dialami Aulia di mana diminta berdiri selama satu jam meskipun kakinya masih sakit.
Penyidik sudah pernah memeriksa 43 saksi, salah satunya keluarga, teman seangkatan di Undip, juga pihak lain yang mana berhubungan dengan Aulia. Tindakan yang tersebut kemungkinan besar dikenakan pada persoalan hukum ini mencakup pencemaran nama baik, perbuatan tiada menyenangkan, serta pemerasan.
ANNISATUL FATHONAH | JAMAL ABDUL NASHR
Artikel ini disadur dari Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Naik ke Penyidikan, Pelaku Bullying Disidik jadi Tersangka