JAKARTA – PT Korea Hightech Indonesia, yang digunakan melakukan aksi pada produksi conductive pad, foam pad, juga tape berbahan baku polyolefin, menerima izin infrastruktur kawasan berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai .
Perusahaan yang digunakan berlokasi di dalam Bekasi ini, dalam bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi, memasarkan produknya ke bermacam negara, satu di antaranya Polandia. Izin prasarana yang disebutkan diberikan cuma satu jam pasca perwakilan perusahaan, yang mana didirikan pada tahun 2023, menyelesaikan pemaparan serangkaian kegiatan bisnis sebagai prasyarat terakhir untuk mendapatkan izin kawasan berikat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan Bea Cukai akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang digunakan lebih tinggi simpel sambil tetap memenuhi prosedur lalu persyaratan yang dimaksud berlaku, demi memperkuat kemajuan lapangan usaha pada negeri.
“Kawasan berikat adalah infrastruktur pemerintah yang tersebut berperan penting di mengoptimalkan kemungkinan lapangan usaha di negeri untuk kegiatan ekspor serta impor. Diharapkan, dengan adanya infrastruktur kawasan berikat, pertumbuhan bidang dapat didorong, yang dimaksud pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, menambah devisa negara, serta memberikan sumbangan positif bagi perekonomian pada sekitar perusahaan,” ujar Rusman di keterangannya, Hari Jumat (18/10/2024).
Rusman menjelaskan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menyimpan barang impor dan/atau barang dari luar area pabean yang tersebut akan diolah atau digabungkan sebelum diekspor.
Fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu kemudahan yang mana diberikan terhadap perusahaan yang fokus pada produksi untuk ekspor atau perdagangan ke kawasan berikat lainnya.
Dengan memanfaatkan sarana ini, Korea Hightech Negara Indonesia akan meraih beberapa keuntungan, seperti efisiensi waktu pada pengiriman barang, dikarenakan bukan akan mengalami pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan.
Selain itu, prasarana fiskal yang mana disediakan akan memperkuat usaha pemerintah pada mengembangkan keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, kemudian kecil. Fasilitas fiskal ini meliputi penangguhan bea masuk dan juga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) juga pajak jualan menghadapi barang mewah (PPnBM).
Artikel ini disadur dari Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat