JAKARTA – Industri aset kripto di Indonesi terus mengalami pertumbuhan yang mana signifikan. Berdasarkan data dari dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai operasi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun.
Angka ini naik 360,03% dibandingkan periode yang dimaksud serupa tahun 2023 yang dimaksud mencatatkan jumlah total Rp149,3 triliun. Di sedang lonjakan operasi kripto tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2024 Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.
Salah satu wadah kripto dalam Tanah Air ini berubah jadi salah satu dari sedikit perusahaan yang dimaksud diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia.
Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara secara langsung disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan kemudian Pengembangunan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya terhadap para Komisaris lalu Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesi (Bitwewe) dalam Kantor Bappebti.
CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan di menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang dimaksud aman, transparan, serta patuh terhadap regulasi. Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tersebut terdaftar ke Bappebti, Bitwewe berubah menjadi perusahaan ke-6 yang tersebut sudah ada mendapatkan lisensi PFAK.
“Kami sangat bangga sanggup berubah menjadi sistem ke-6 ke Negara Indonesia yang tersebut mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Hal ini adalah langkah besar di rangka memperoleh kepercayaan rakyat untuk pengembangan sistem ekologi kripto yang dimaksud sehat walafiat pada Indonesia,” ujar Hamdi pada keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Lisensi PFAK yang digunakan diterbitkan Bappebti yang disebutkan tertuang pada Sertifikat Persetujuan dengan nomor 06/BAPPEBTI/PFAK/10/2024. Dengan lisensi ini, Bitwewe sudah pernah mengikuti ketentuan yang tersebut diatur di Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembaharuan berhadapan dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto ke Bursa Berjangka.
Hamdi menambahkan, dengan perolehan lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan terhadap penduduk luas kemudian memberikan keamanan juga transparansi yang dibutuhkan pada kegiatan aset kripto.
“Kami mengamati peningkatan kripto sebagai kesempatan besar, namun penting untuk menjamin bahwa peningkatan ini terbentuk pada kerangka yang dimaksud fit dan juga sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai wadah PFAK yang digunakan sekarang ini resmi berlisensi menunjukan komitmen Bitwewe terhadap visi pemerintah di memacu inklusivitas dan juga transparansi ke sektor keuangan digital. Apalagi lanjut Hamdi, lapangan usaha kripto di dalam Nusantara masih miliki prospek yang digunakan sangat besar, teristimewa dengan meningkatnya minat penduduk terhadap sektor keuangan digital (IKD).
“Kami optimistis bidang ini akan menjadi pilar penting pada metamorfosis ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang dimaksud baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi.
Artikel ini disadur dari Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Digital