JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan keseimbangan bagi menteri negara yang dimaksud telah lama berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan yang disebutkan diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Garansi Pemeliharaan Aspek Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Aturan yang dimaksud ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). “Menteri negara yang mana telah dilakukan selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.
Pemeliharaan jaminan kesejahteraan juga diberikan untuk Sekretaris Kabinet yang dimaksud telah lama selesai melaksanakan tugas kabinet. Keamanan pemeliharaan kebugaran juga diberikan untuk istri/suami yang tersebut sah kemudian tercatat di administrasi menteri negara. Garansi pemeliharaan kesejahteraan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi keseimbangan berdasarkan kendali mutu lalu kendali biaya.
“Manfaat jaminan pemeliharaan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.
Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesejahteraan diwujudkan oleh pengurus acara jaminan pemeliharaan keseimbangan Ketua, Wakil Ketua, lalu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan juga Pejabat tertentu.
Premi jaminan pemeliharaan keseimbangan dibayarkan oleh pemerintah pusat terhadap pelaksana jaminan pemeliharaan keseimbangan secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kebugaran bersumber dari anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Jaminan pemeliharaan kesegaran tidak ada diberikan untuk menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah terjadi memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lalu, menteri yang mengundurkan diri oleh sebab itu ditetapkan berubah menjadi terdakwa maka khasiat jaminan pemeliharaan kebugaran ditunda sampai telah terjadi memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri lantaran mendapatkan putusan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum masih dikarenakan melakukan perbuatan pidana.
Artikel ini disadur dari Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Jaminan Kesehatan