Perlindungan Pengemudi Ojek online : SPPOB dan Kementerian Tenaga Kerja Sepakati Rancangan Peraturan Baru
Regular Investors – Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor transportasi berbasis platform, Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB) mengadakan pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja yang dipimpin langsung oleh Dirjen PHI dan Jamsostek, Indah Anggoro Putri, di Ruang Rapat PHI, Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan.
Pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu, (09/10) dihadiri oleh sejumlah pejabat kementerian, termasuk Dhatun Khuswandari, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, serta Agatha Widianawati, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dari pihak SPPOB, hadir Ketua Umum Ahmad Sapei, Wakil Ketua Umum Irfan Yunus, dan beberapa pengurus lainnya.
Dalam awal diskusi, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja sedang menyusun draf rancangan peraturan yang bertujuan untuk melindungi pekerja platform, termasuk pengemudi ojek online dan taksi online.
“Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Kami akan mengatur berbagai aspek penting, seperti jenis hubungan kerja, jaminan sosial, perjanjian kerja, dan jaminan pendapatan minimum,” ungkap Indah Anggoro Putri.
Berikut adalah beberapa poin utama yang akan diatur dalam rancangan peraturan tersebut:
- Jenis Hubungan Kerja: Penegasan mengenai tipe hubungan kerja antara pengemudi dan platform.
- Akses Jaminan Sosial: Menjamin akses pekerja platform terhadap jaminan sosial.
- Kontrak Kerja: Ketentuan mengenai perjanjian kerja yang adil untuk pekerja.
- Kepastian Pendapatan Minimum: Mengatur pendapatan minimum bagi pengemudi.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Memastikan adanya tunjangan bagi pekerja menjelang hari raya.
- Perlindungan untuk Pekerja Perempuan: Menyediakan perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan.
- Mekanisme Penyelesaian Perselisihan: Menyusun cara penyelesaian sengketa yang efektif.
- Sanksi: Menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Indah Anggoro Putri juga menyatakan bahwa kementerian telah melakukan komunikasi yang intensif dengan kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menyelaraskan peraturan yang diharapkan dapat disetujui pada akhir tahun ini.
Ahmad Sapei, yang akrab disapa Kemed dan menjabat sebagai Ketua Umum SPPOB, memberikan tanggapan positif terhadap langkah tersebut. “Kami menghargai inisiatif kementerian dan berharap rancangan ini dapat segera diimplementasikan. Perlindungan bagi pekerja platform sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera,” tuturnya.
Diskusi berlanjut dengan harapan SPPOB bahwa peraturan yang menyeluruh ini dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh pekerja platform saat ini.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dan harapan bagi pengemudi ojek online untuk memperoleh perlindungan yang lebih baik.
Dengan dukungan dari pemerintah, SPPOB optimis bahwa masa depan pekerja transportasi platform akan lebih cerah dan terlindungi.
Post Comment