KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman juga Satwa Masuk Kategori Diindungi
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan sudah menetapkan sebanyak 904 jenis tumbuhan serta satwa yang dilindungi dalam Indonesia. Direktur Jenderal Konservasi Narasumber Daya Alam dan juga Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko memaparkan jumlah total yang dimaksud terdiri dari 117 jenis tumbuhan lalu 787 jenis satwa.
“Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018,” kata ia untuk Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Satyawan, penentuan jenis tumbuhan kemudian satwa yang tersebut dilindungi itu berdasarkan kriteria yang mana sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan kemudian Satwa.
Dalam pasal 5 ayat 1 peraturan presiden itu disebutkan bahwa “Suatu jenis tumbuhan dan juga satwa wajib ditetapkan pada golongan yang mana dilindungi apabila telah lama memenuhi kriteria: mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada total individu dalam alam, serta daerah penyebaran yang digunakan terbatas (endemik).”
Satyawan menyebutkan, status pengamanan terhadap jenis tumbuhan kemudian satwa ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelahnya mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Dimungkinkan ada pembaharuan status jenis tumbuhan lalu satwa yang dilindungi bermetamorfosis menjadi tak dilindungi apabila populasinya telah terjadi mencapai tingkat perkembangan tertentu.
Artikel ini disadur dari KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi
Post Comment