Memuat data pasar…
Investment saham

Uji Coba Platform Bersama Pelaporan Keuangan Dimulai Semester II-2026

RI

Tim Redaksi Regular Investor

Minggu, 28 Juni 2026

5 menit
Uji Coba Platform Bersama Pelaporan Keuangan Dimulai Semester II-2026

Sebanyak 40 emiten akan mengikuti uji coba Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) mulai semester II-2026. Kemenkeu menargetkan implementasi penuh pada 2027 untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan keuangan.

Tahap Uji Coba dan Regulasi Dasar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sebanyak 40 perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjalani uji coba penyampaian laporan keuangan secara terpusat melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Uji coba ini akan dimulai pada semester II-2026 sebagai langkah awal menuju implementasi penuh pada 2027.

Aturan mengenai sistem pelaporan keuangan terpusat ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.43/2025 tentang Laporan Keuangan, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Sektor Keuangan (P2SK). Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa penerapan awal difokuskan pada emiten karena ekosistem pelaporan digital mereka dinilai lebih matang.

Kesiapan Infrastruktur dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Herman menegaskan bahwa rangkaian uji coba akan dilakukan bertahap untuk menguji keandalan sistem dan kesiapan proses bisnis. Selain pembangunan sistem, Kemenkeu juga menyempurnakan Taksonomi Nasional Laporan Keuangan serta melaksanakan manajemen perubahan dan sosialisasi kepada seluruh ekosistem terkait.

Pengembangan PBPK melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. DJSPSK berperan sebagai koordinator kebijakan, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTII) membangun sistem, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung integrasi data untuk administrasi perpajakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkontribusi dalam penyelarasan kebutuhan pelaporan sektor jasa keuangan, sedangkan BEI memberikan dukungan berdasarkan pengalaman pengelolaan pelaporan emiten dan penyusunan taksonomi.

Peran OJK dan Kewajiban Pelaporan Publik

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa mekanisme pelaporan existing ke OJK dan BEI tetap berlaku. Emiten masih wajib menyampaikan laporan triwulanan dan laporan audited dua kali setahun. Informasi keterbukaan publik tetap dapat diakses oleh investor untuk menilai kinerja fundamental perusahaan.

Hasan menekankan bahwa PBPK tidak menggugurkan kewajiban emiten sebagai perusahaan publik. Laporan tetap harus disampaikan ke BEI dan OJK agar konsumen informasi publik tetap memperoleh data yang relevan. Dengan demikian, PBPK berfungsi sebagai wadah terpusat yang mendukung efisiensi dan integrasi, tanpa menghilangkan kewajiban pelaporan yang sudah ada.

Prospek Implementasi Penuh 2027

Dengan uji coba yang melibatkan 40 emiten, pemerintah berharap dapat memastikan kesiapan sistem dan ekosistem sebelum implementasi penuh pada 2027. PBPK diharapkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan integrasi pelaporan keuangan nasional.

Kolaborasi lintas lembaga serta dukungan dari pelaku pasar akan menjadi kunci keberhasilan platform ini. Jika berjalan sesuai rencana, PBPK dapat memperkuat tata kelola keuangan perusahaan publik sekaligus mendukung pengembangan sektor keuangan Indonesia secara berkelanjutan.

Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags: #Investment#saham