Memuat data pasar…
Economics Makroekonomi

Pusat Finansial Internasional Indonesia Dengan Valuta Asing

RI

Tim Redaksi Regular Investor

Senin, 20 Juli 2026

2 menit
Pusat Finansial Internasional Indonesia Dengan Valuta Asing

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan valuta asing untuk meningkatkan daya saing Indonesia

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kegiatan usaha di PFII akan menggunakan valuta asing sebagai salah satu kekhususan yang diatur dalam RUU PFII.

Penggunaan Valuta Asing di PFII

Penggunaan valuta asing di PFII diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha dan menarik investasi asing. Selain itu, diatur juga soal penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di PFII. Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.

Tujuan Pembentukan PFII

Pembentukan PFII ditujukan untuk memperdalam pasar keuangan nasional, menarik investasi, memperkuat pembiayaan berbagai sektor, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. PFII juga diharapkan memperkuat sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Insentif Perpajakan untuk Investor PFII

Berbagai insentif perpajakan juga diterapkan untuk investor PFII, salah satunya pemberian insentif berupa pajak penghasilan 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan di PFII. Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai, atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan.

Dampak Pembentukan PFII

  1. Memperkuat kedaulatan ekonomi nasional
  2. Mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan
  3. Menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan
  4. Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya

Pembentukan PFII diharapkan dapat meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia. Selain itu, PFII juga diharapkan memfasilitasi dan memperkuat penetrasi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional.

Bagi investor ritel Indonesia, pembentukan PFII dapat menjadi kesempatan untuk berinvestasi di sektor keuangan yang lebih kompetitif dan modern. Dengan adanya insentif perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, investor ritel dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pendapatan dan memperluas portofolio investasi mereka. Namun, perlu diingat bahwa investasi di sektor keuangan juga memiliki risiko yang perlu diperhitungkan dengan baik.

Disadur dan ditulis ulang oleh redaksi Regular Investor dari pemberitaan Detik Finance.

Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Tags: #Economics#Makroekonomi