OJK Jatuhkan Sanksi ke AKII, Perkuat Pengawasan Industri Pindar demi Perlindungan Konsumen

OJK Jatuhkan Sanksi ke AKII, Perkuat Aturan dan Pengawasan Industri Pinjaman Daring

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), penyelenggara layanan pinjaman daring (Pindar) berizin, sebagai bagian dari langkah pengawasan intensif terhadap industri pendanaan berbasis teknologi informasi.

Dalam keterangan pers pada Selasa (1/7/2025), OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa pengurus dan pemegang saham AKII serta mengambil sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, khususnya terkait kewajiban AKII kepada para pemberi dana (lender).

Langkah Pengawasan OJK terhadap AKII

Berikut adalah langkah-langkah yang telah dilakukan OJK terhadap AKII:

  1. Meminta pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada lender.
  2. Melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, dan model bisnis AKII.
  3. Monitoring ketat atas penyelesaian pembiayaan bermasalah dan perbaikan fundamental.
  4. Penegakan kepatuhan, termasuk kemungkinan penilaian ulang terhadap pihak utama dan sanksi administratif lainnya.

“OJK berkomitmen melakukan pengawasan ketat untuk meminimalisir potensi kerugian pengguna dan menegakkan kepatuhan terhadap AKII,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Penguatan Regulasi Industri Pindar

Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK telah menyusun berbagai kebijakan strategis, termasuk:

  • Penyusunan dan penerbitan Roadmap LPBBTI 2023–2028 sesuai amanat UU P2SK.
  • Penerbitan POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
  • Pembatasan biaya/bunga maksimum dan jumlah pendanaan dari maksimal tiga Pindar untuk borrower.
  • Penambahan disclaimer risiko di laman web Pindar dan kewajiban self-declaration borrower.
  • Penetapan batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum (Rp3 juta) bagi borrower.
  • Pembatasan penempatan dana berdasarkan profil risiko lender (professional dan non-professional).

Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum

OJK juga memperkuat pengawasan melalui:

  • Kewajiban pencairan pinjaman ke rekening atas nama borrower.
  • Penguatan proses e-KYC dan credit scoring.
  • Larangan pendanaan ke afiliasi borrower yang tidak layak.
  • Penguatan fungsi internal control, pengawasan dewan komisaris, dan audit internal.
  • Penindakan terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha (CIU) dan pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan unsur pidana.

Komitmen OJK: Industri Pindar yang Sehat dan Berintegritas

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur, serta tidak ragu menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Tujuannya adalah mewujudkan industri Pindar yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi masyarakat,” tegas Agusman.

Penutup

Dengan langkah-langkah penguatan regulasi dan pengawasan ini, OJK berharap industri pinjaman daring dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, industri Pindar diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Post Comment