CIMB Niaga Siapkan Buyback Saham Terkait Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Syarat dan Jadwalnya
CIMB Niaga Tawarkan Buyback Saham Terkait Spin Off Unit Usaha Syariah
PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS). Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Buyback ini menjadi bentuk perlindungan hak pemegang saham yang merasa dirugikan atas keputusan strategis perusahaan, termasuk pemisahan dan perubahan anggaran dasar.
Ketentuan dan Batasan Buyback Saham BNGA
Mengacu pada Pasal 37 ayat (1) UUPT, pembelian kembali saham tidak boleh menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib. Selain itu, jumlah saham yang dibeli kembali tidak boleh melebihi 10% dari modal ditempatkan.
Syarat Pemegang Saham yang Berhak Ajukan Buyback
Berdasarkan prospektus resmi, berikut adalah syarat bagi pemegang saham BNGA yang ingin mengajukan permohonan buyback:
- Terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) BNGA per 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
- Memberikan suara tidak setuju terhadap seluruh lima mata acara dalam RUPSLB pada 26 Juni 2025, yaitu:
- Persetujuan atas Pemisahan
- Rancangan Pemisahan
- Konsep Akta Pemisahan
- Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
- Mengisi dan menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham beserta dokumen pendukung paling lambat 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
- Saham yang dimiliki telah diterbitkan lebih dari 5 tahun, sesuai ketentuan POJK No. 11/POJK.03/2016.
Prosedur dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Permohonan buyback harus disampaikan kepada PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (BAE) atau langsung ke CIMB Niaga. Dokumen yang wajib disertakan meliputi:
- Bukti kepemilikan saham yang sah
- Bukti bahwa spin off menimbulkan kerugian bagi pemegang saham
- Formulir pernyataan yang telah ditandatangani
Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat (scrip), diwajibkan membuka rekening efek dan mengonversi saham menjadi scripless. Biaya konversi ditanggung oleh pemohon.
“Pemohon yang tidak memenuhi persyaratan tidak berhak meminta sahamnya dibeli kembali oleh Perseroan,” tegas manajemen dalam prospektus.
Spin Off CIMB Niaga Syariah Ditarget Rampung Mei 2026
CIMB Niaga menargetkan proses spin off UUS rampung pada Mei 2026. Nantinya, CIMB Niaga Syariah akan menjadi anak usaha dari CIMB Niaga dan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi ketentuan modal minimum Rp1 triliun.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya juga terbuka untuk mengakuisisi bank syariah lain sebagai bagian dari strategi pembentukan KUB.
Kesimpulan
Rencana buyback saham BNGA menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan investor di tengah proses spin off unit syariah. Dengan mengikuti ketentuan hukum dan regulasi pasar modal, CIMB Niaga menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan hak pemegang saham. Pemegang saham disarankan untuk mencermati jadwal dan persyaratan agar dapat memanfaatkan haknya secara optimal.
Post Comment