Sri Mulyani Naikkan Pungutan Ekspor CPO Jadi 10%, Ini Dampaknya bagi Industri Sawit
Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10% Mulai 17 Mei 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari 7,5% menjadi 10%, efektif mulai 17 Mei 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, yang mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan.
Menurut beleid yang diterbitkan pada 14 Mei 2025, kenaikan tarif ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan produktivitas perkebunan,
- Memberikan nilai tambah pada produk hilir di tingkat petani, dan
- Meningkatkan pemasukan untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Kenaikan Tarif Ekspor Produk Olahan CPO
Selain CPO, tarif pungutan ekspor untuk produk olahan CPO juga mengalami kenaikan.
- Sebelumnya: 3% – 6% dari harga referensi
- Sekarang: 4,75% – 9,5% dari harga referensi
Harga referensi ini ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, sehingga pungutan ekspor bisa berfluktuasi sesuai dengan harga pasar.
Dampak Kebijakan terhadap Industri Sawit
Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan pungutan ekspor dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit.
Selain itu, pendapatan lebih tinggi dari pungutan ekspor akan digunakan untuk mendukung program replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dikelola oleh BPDP guna meningkatkan kinerja industri sawit nasional.
Dalam Pasal 1 PMK Nomor 30 Tahun 2025, disebutkan bahwa tarif pungutan ekspor ini merupakan imbalan atas jasa layanan BPDP, yang berfungsi sebagai pemberi dana dalam program strategis terkait perkebunan.
Siapa yang Terdampak oleh Kenaikan Tarif?
Kenaikan tarif ekspor ini berlaku bagi:
- Pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas sawit dan turunannya
- Industri berbahan baku hasil perkebunan
- Eksportir produk turunan kelapa sawit
Pembayaran pungutan dilakukan dalam mata uang rupiah, dengan nilai kurs yang berlaku saat transaksi. Kurs tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea keluar, dan pajak penghasilan (PPh).
Kesimpulan
Kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 10% serta produk olahan CPO hingga 9,5% akan berdampak pada industri sawit, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga eksportir.
Meskipun kebijakan ini bertujuan meningkatkan pemasukan negara dan memberikan nilai tambah bagi petani, industri sawit perlu beradaptasi dengan kenaikan biaya ekspor yang berpotensi memengaruhi daya saing di pasar global.
Post Comment