Rasio Likuiditas Perbankan yang Stabil
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa likuiditas perbankan di masa mendatang diperkirakan akan tetap terkelola dengan baik. Saat ini, rasio likuiditas industri masih cukup tinggi dan jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.
Pengaruh Kebijakan Pemerintah dan Ekspor Komoditas
Kondisi likuiditas perbankan di Indonesia ke depan akan dipengaruhi oleh dukungan kebijakan dari pemerintah serta otoritas terkait. Selain itu, kinerja ekspor komoditas juga akan berperan. Dian Ediana Rae mengungkapkan, “Ketidakpastian di tingkat global, seperti perlambatan penurunan suku bunga global, meningkatnya volatilitas pasar keuangan, serta fluktuasi dalam perdagangan global dan harga komoditas yang dipicu oleh ‘Trump Effect’, serta ketegangan geopolitik, tetap menjadi faktor risiko yang harus diperhatikan.”
Risiko Likuiditas Perbankan
Jika situasi global tidak dapat dikendalikan, risiko terhadap likuiditas perbankan Indonesia dapat meningkat. Hal ini berkaitan dengan aliran keluar modal, biaya pendanaan yang lebih tinggi, dan penurunan aliran masuk modal asing.
Kebijakan Moneter dan Dampaknya
Secara umum, bank sentral di seluruh dunia telah mengubah kebijakan moneternya dari yang sebelumnya ketat menjadi lebih longgar. Suku bunga cenderung menurun, meskipun penurunan ini tidak seagresif yang diperkirakan sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan biaya dana bagi bank. Ini akan mendorong permintaan kredit, meningkatkan investasi domestik, serta memperluas peredaran uang di pasar. Semua ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan likuiditas dalam sistem perbankan.
Penurunan Suku Bunga dan Sektor Ekonomi
Penurunan suku bunga juga berpotensi mengurangi tekanan ekonomi di sektor-sektor yang memerlukan pembiayaan. Sektor-sektor ini termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor padat karya. Ini sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Kondisi Likuiditas Perbankan pada November 2024
Pada November 2024, kondisi likuiditas perbankan dinilai cukup memadai. Rasio AL/NCD, AL/DPK, dan LCR masing-masing sebesar 112,94 persen; 25,57 persen; dan 213,07 persen. Selain itu, rasio LDR yang mencapai 87,34 persen juga dianggap cukup baik untuk mengantisipasi peningkatan kredit.
Peran Industri Perbankan dalam Pasar Modal
Dalam sektor pasar modal, industri perbankan berperan dalam penerbitan produk pengelolaan investasi yang berkaitan dengan pembiayaan perumahan, yaitu Efek Beragun Aset dalam bentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). EBA-SP adalah surat berharga yang terdiri dari kumpulan KPR yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi. Instrumen ini menjadi investasi pendapatan tetap yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia per 15 Januari 2025, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai mencapai Rp 2,21 triliun.
Kebijakan OJK Mendukung Program 3 Juta Rumah
OJK telah mengembangkan kebijakan yang mendukung program 3 juta rumah. Kebijakan ini melibatkan perhitungan pembobotan ATMR Kredit yang sejalan dengan tingkat Loan to Value (LTV) dalam pemberian kredit. Penetapan kualitas kredit kini dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar) untuk jumlah kredit tertentu. Selain itu, kualitas kredit dapat bervariasi bagi debitur yang memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda. Terdapat juga pengecualian dalam perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).