Regular-investor.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), bersama dengan Aguan-Sugianto Kusuma, pemimpin Agung Sedayu Group, serta Anthony Salim dari Salim Group, telah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Menurut informasi yang tertera di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan para konglomerat tersebut berkaitan dengan PSN Tropical Coastland yang merupakan bagian dari PIK 2, dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Tercatat, terdapat 20 penggugat, di mana beberapa di antaranya adalah purnawirawan tinggi dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Gugatan ini ditujukan kepada delapan tergugat, termasuk Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya, dan Maskota.
Selain itu, dua puluh penggugat tersebut juga mencantumkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai salah satu turut tergugat.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan terhadap delapan tergugat tersebut merupakan gugatan perdata yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.
Para penggugat menuntut agar tergugat membayar ganti rugi yang sangat besar, mencapai Rp612 triliun.
“Kami meminta agar mereka dihukum untuk membayar ganti rugi yang seharusnya diterima oleh rakyat, tetapi tidak diberikan kepada kami, melainkan kepada negara, sebesar Rp612 triliun melalui turut tergugat, yaitu Kementerian Keuangan RI,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 dihentikan. Mereka beralasan bahwa proyek tersebut menyimpang dari rencana pengembangan awal. “Kami meminta agar proyek ini dihentikan, baik yang berada di area PSN maupun di luar PSN, karena area PSN hanya seluas 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya meluas hingga Serang, yang jika diukur bisa mencapai 100.000 hektare,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar 20 penggugat Jokowi hingga Aguan terkait proyek PSN PIK 2 Tropical Coastland:
- Menuk Wulandari A
- Edy Mulyadi
- H. M. Rizal Fadillah, SH
- Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras
- Ida Nurhaida Kusdianti
- Hilda Melvinawati
- R. Rachmadi
- Harlita Juliastuti K
- Sandrawati
- Suyanti
- Ida Saidah
- Tuti Surtiati
- Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo
- Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, SE, MSI
- Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi
- Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan
- Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, SH, MH
- Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F.
- Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan
- Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi, Aguan hingga Salim Digugat Rp612 Triliun soal PSN PIK 2”