REGULAR-INVESTOR.COM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan inisiatif baru terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS), di pasar domestik.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2023, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo.
“Kami sedang menyiapkan beberapa arahan dari Bapak Presiden mengenai devisa hasil ekspor, termasuk PP-nya,” kata Airlangga dalam konferensi pers mengenai usulan program Quick Win Kementerian di bidang perekonomian, yang berlangsung di Hotel Four Seasons, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).
Saat ini, peraturan yang berlaku mengharuskan eksportir dengan nilai ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor sebesar 250 ribu dolar AS atau lebih untuk menempatkan minimal 30% dari DHE ke dalam rekening khusus (reksus) di dalam negeri yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal 3 bulan.
Airlangga menjelaskan bahwa salah satu perubahan yang diterapkan adalah penambahan kewajiban bagi eksportir terkait lama penempatan di dalam negeri. “Durasi yang lebih panjang, namun dapat digunakan untuk modal kerja,” tegas Airlangga.
Menurut data dari Bank Indonesia per 20 Agustus 2024, dolar hasil ekspor yang disimpan dalam instrumen term deposit valuta asing dari hasil ekspor (TD Valas DHE) telah kembali berada di kisaran US$2,1 miliar hingga US$2,2 miliar. Hal ini sejalan dengan upaya BI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang semakin intensif dalam memberikan sanksi kepada eksportir yang tidak mau menyimpan dolar hasil ekspornya di instrumen keuangan domestik.
Cek Berita dan Artikel lain di Google News dan WA Channel