Jakarta – Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam kunjungan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersatu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji perihal mafia tanah.
Usai persamuhan itu, Nusron Wahid mengapresiasi Jaksa Agung yang dimaksud disebut pemberani lalu memiliki reputasi sekaligus integritas yang mulia. “Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis pada rangka memberantas mafia tanah,” kata Nusron di keterangannya seperti dikutipkan di keterang tertulis, Sabtu, 2 November 2024.
Nusron Wahid menyatakan kementeriannya tiada akan mentoleransi mafia tanah. Dia mengumumkan distribusi tanah harus mencerminkan keadilan bagi Indonesia.
“Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang digunakan berkeadilan kemudian mencerminkan kesetaraan bagi bangsa Indonesi menuju Indonesia sejahtera,” kata Nusron Wahid.
Pemberantasan mafia tanah ini juga akan ditempuh dengan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron pernah menyampaikan rencana ini sewaktu rapat kerja sama-sama Komisi II DPR pada Rabu, 30 Oktober 2024.
“Kami tidak ada sanggup mentoleransi mafia tanah. Kami akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, kemudian PPATK,” kata Nusron Wahid.
Selain itu, Nusron Wahid juga menggagas upaya memiskinkan para mafia tanah. Dia mengungkapkan tak cukup bagi mafia tanah hanya sekali dikenakan delik pidana umum.
“Kalau itu pidana yang dimaksud murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindakan pidana korupsi. Tapi, kalau bisa saja diimbangi dengan delik langkah pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” katanya.
Nusron Wahid mengemukakan kementeriannya akan bertekad memberantas mafia tanah lalu menyelamatkan hak melawan tanah masyarakat agar tak ada lagi persoalan ini. Dia menyampaikan para mafia tanah ini kerap memainkan khalayak kecil dengan menyerobot hak mereka.
“Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada ada ke Negara Indonesia akibat itu menyangkut kepastian hukum lalu mempermainkan orang-orang kecil yang mana mempunyai hak, yang mana diserobot haknya,” kata dia.
Dalam penghadapan dengan Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa lalu Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I Arief Muliawan; serta Kepala Biro Hubungan Publik Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut disertai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Artikel ini disadur dari Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah