JAKARTA – Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan dalam Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Core Tax Administration System atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan pada satu jaringan digital.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit.P2Humas KPDJP, Elfi Rahmi di tulisannya menerangkan, Coretax mencakup beragam aspek, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Dengan teknologi berbasis internet, sistem ini memberikan aksesibilitas serta kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara online, kapan cuma serta pada mana belaka di antaranya kesulitan Pajak Pertambahan Angka (PPN) juga Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM).
Mengenal SPT Masa PPN lalu Fungsinya
Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang digunakan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak miliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN juga PPnBM. Laporan ini berisi rincian terkait pajak keluaran, pajak masukan juga dokumen lain yang tersebut dipersamakan dengan faktur pajak.
Pajak keluaran merupakan pajak pertambahan nilai terutang yang mana wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
Sementara, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Skor yang seharusnya sudah ada dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dikarenakan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena pajak (UU Nomor 7 Tahun 2021).
Sederhananya, pajak keluaran yaitu pajak yang dipungut dari konsumen, kemudian pajak masukan, yaitu pajak yang dibayar pada waktu memperoleh barang kemudian jasa untuk keperluan usaha. Tujuan utama dari SPT Masa PPN adalah untuk menghitung kewajiban pajak yang dimaksud harus disetor ke negara juga memungkinkan pelaku bisnis melakukan kompensasi pajak masukan terhadap pajak keluaran.
Peran SPT Masa PPN sangatlah penting pada merawat transparansi perpajakan juga menegaskan bahwa pajak yang mana sudah dipungut benar-benar disetorkan terhadap negara. Selain itu, laporan ini memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi terhadap kepatuhan wajib pajak dan juga menghitung kemungkinan penerimaan pajak secara lebih lanjut akurat.
Kelemahan Sistem Pelaporan PPN Sebelumnya
Meskipun pelaporan SPT Masa PPN sudah ada menjadi rutinitas bagi para pengusaha, sistem pelaporan yang lama masih mempunyai beberapa kelemahan. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kerumitan di pengelolaan faktur pajak mengingat banyaknya perangkat lunak pajak yang dimaksud digunakan.
Sebut cuma Program e-faktur 4.0 untuk pembuatan faktur pajak, aplikasi mobile e-Nofa Online untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan juga program e-faktur web untuk pelaporan SPT Masa PPN. Tidak terintegrasinya perangkat lunak pajak yang disebutkan menyebabkan tahapan ini memakan waktu lebih lanjut lama juga meningkatkan beban administrasi.
Tidak semata-mata itu, sistem yang mana lama bukan menyediakan fasilitas validasi data secara real-time, sehingga kesalahan di pelaporan rutin kali baru diketahui pasca tahapan pelaporan selesai. Hal ini menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT, yang dimaksud tentunya menambah pekerjaan administrasi.
Artikel ini disadur dari Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax