Jakarta – Deputi Komisioner Lingkup Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan pihaknya di sikap yang digunakan tak memihak apalagi main mata di tindakan hukum yang terbentuk ke PT Asuransi Jiwasraya (AJS). OJK, kata Iwan, sudah pernah melakukan segala sesuatu dengan transparan.
“OJK menafsirkan proses yang ada telah lama dikerjakan secara transparan dan juga bertanggung jawab untuk menegaskan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” ujar Iwan sewaktu dihubungi lewat program instruksi singkat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Iwan, OJK sendiri telah terjadi memberikan sanksi yang mana terukur terhadap Jiwasraya sebab belum juga menunaikan tanggungjawabnya terhadap pada pemegang polis. Diketahui hingga pada waktu ini, banyaknya 0,3 persen dari pelanggan yang dimaksud menolak direstrukturisasi masih belum juga menerima pengembalian dana.
“Itu kan sudah ada kami aksi lanjuti dengan memohonkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban untuk seluruh pemegang polis satu di antaranya yang tersebut menolak. Dan lantaran tidak ada dilakukan, maka kami mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang dimaksud berlaku, terakhir telah sampai sanksi PKU (Pembatasan Acara Usaha),” kata Iwan.
Ia juga menegaskan akan terus memonitor perkembangan persoalan hukum yang dimaksud ke depannya. Termasuk terus menggalakkan Jiwasraya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016.
Sebelumnya perwakilan tim hukum Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya), Otto Cornelis Kaligis atau OJ Kaligis, mencurigai adanya main mata antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu disebabkan adanya kesan defensif OJK terhadap Jiwasraya sewaktu melakukan audiensi pada 20 Agustus 2024 sesudah itu dengan Konsolnas Jiwasraya.
“Ada kemungkinan OJK (bermain), kemungkinan besar saja. Kita lihat semata siapa yang dimaksud memberikan perintah ini sehingga pengguna tidak ada mendapatkan haknya. Padahal aturan mengungkapkan bahwa pelanggan wajib menerima haknya,” kata OC Kaligis di konferensi pers Konsolnas Jiwasraya dalam kantornya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Artikel ini disadur dari DItuding OC Kaligis soal Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan