JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Presiden pada waktu Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri pekan depan. Prabowo akan datang memenuhi undangan untuk melakukan kunjungan ke luar negeri pada pekan depan.
“Minggu depan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Prasetyo menjelaskan beberapa program dalam luar negeri yang digunakan akan dihadiri Presiden Prabowo yakni KTT G20 Brazil hingga forum APEC. “Ada G20, ada APEC. Sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir,” jelasnya.
Prasetyo mengungkapkan bahwa nantinya pemerintahan akan dipegang kendalinya Gibran Rakabuming Raka. “Ya pasti dong, kan aturannya pasti begitu,” kata Prasetyo.
Diketahui, ke era Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa kali Wapres bermetamorfosis menjadi Plt Presiden selama Jokowi ke luar negeri. Jokowi pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden.
Tugas Presiden Jokowi digantikan sementara oleh KH Ma’ruf Amin. “Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan juga atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali pada Tanah Air,” seperti disitir Keppres tersebut, Rabu (11/5/2022).
Hal yang dimaksud diwujudkan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan juga tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut. “Apabila pada jangka waktu penugasan yang disebutkan penting segera ditetapkan suatu kebijakan baru Maka duta presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi lalu mengajukan permohonan persetujuan presiden,” bunyi Keppres tersebut.
Nantinya, setelahnya Presiden Jokowi kembali ke Tanah Air, maka penugasan berakhir juga delegasi presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas yang dimaksud terhadap presiden. Keputusan Presiden yang disebutkan ditandatangani oleh Jokowi kemudian mulai berlaku pada 10 Mei 2002.
Artikel ini disadur dari Gibran Rakabuming Raka Jadi Plt Presiden saat Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan