Jakarta (ANTARA) – Transjakarta berubah menjadi moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan juga non BRT yang mana telah terjadi beroperasi pada tahun 2004. Transjakarta sekarang di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Ibukota (Perseroda).
Moda transportasi ini disediakan dengan tujuan menyediakan alternatif transportasi yang dimaksud cepat, efisien, dan juga terjangkau bagi penduduk Jakarta.
Transportasi ini mempunyai beberapa koridor yang mana menghubungkan beraneka titik pada kota, dengan jalur khusus yang tersebut memisahkan bus Transjakarta dari kendaraan lain, sehingga mengempiskan kemacetan.
Selain itu, Transjakarta juga dilengkapi dengan halte yang nyaman, sistem pembayaran yang mana terintegrasi, kemudian layanan informasi untuk memudahkan pengguna di merencanakan perjalanan mereka.
Layanan Transjakarta sudah pernah mempunyai jalur rute sepanjang 251,2 km dengan tersedia 260 halte dan juga jam operasional yang digunakan dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga: Transjakarta bagi rute layanan mikrotrans JAK78 jadi dua
Dengan miliki jam kerja cukup panjang seringkali perihal penghasilan cukup diragukan khususnya pada pengemudi bus Transjakarta. Berikut ini terdapat informasi terkait penghasilan pada pengemudi bus Transjakarta yang tersebut sudah dirangkum dari beberapa sumber:
Gaji sopir bus Transjakarta
Dalam sistem pendapatan untuk pengemudi Transjakarta dibayarkan setiap bulan kemudian tiada lagi dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan penumpang. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa dia dapat melayani rakyat di bepergian atau bekerja melalui bermacam rute yang dimaksud tersedia.
Dengan sistem penghasilan yang digunakan kekal ini, pengemudi dapat lebih tinggi fokus pada tugas mereka itu tanpa terbebani oleh tekanan untuk mencapai jumlah keseluruhan penumpang tertentu.
Selain itu, pendekatan ini juga meningkatkan kualitas layanan, akibat pengemudi dapat memberikan perhatian lebih tinggi terhadap keselamatan lalu kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Oleh sebab itu, pada hal pelayanan untuk pengemudi Transjakarta menerima penghasilan ke berhadapan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang digunakan pada tahun 2024 berkisar sekitar Rp5.067.381.
Sistem upah Transjakarta terus berkembang, memberikan prospek bagi pengemudi untuk mendapatkan upah bulanan antara Rp6.000.000 – Rp12.000.000.
Baca juga: Transjakarta membuka rute 14A tujuan Monas-JIS
Persyaratan melamar kerja untuk berubah menjadi sopir Bus Transjakarta
1. Kualifikasi :
• Warga Negara Indonesi (WNI).
• Pendidikan minimal D3/S1.
• Usia minimal 25 tahun.
• Memiliki SIM minimal B1 umum atau B2 umum
• Memiliki jiwa responsif terhadap permasalahan kendaraan.
• Memiliki integritas kemudian disiplin baik.
2. Perlengkapan berkas :
• Memiliki ijazah ataupun sertifikat pendidikan.
• Menyiapkan surat lamaran kemudian CV.
• Tanda pengenal KTP.
• SKCK kemudian surat keterang sehat.
• Kartu keluarga (KK).
• Surat bebas narkoba dari BNN maupun rumah sakit.
Baca juga: Pramono sebut Transjakarta tak cukup untuk atasi macet Jakarta
Baca juga: Pramono gagas Inisiatif Ibukota Bergerak untuk atasi kemacetan
Artikel ini disadur dari Gaji dan syarat jadi sopir bus Transjakarta