JAKARTA – Kabinet Merah Putih Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto disebut-sebut sebagai kabinet gemuk. Hal ini dinilai akan menghadirkan beban bagi pemerintahan baru.
Praktisi hukum Hendarsam Marantoko menilai, pembentukan kabinet yang dimaksud merupakan strategi Prabowo untuk perampingan tugas kementerian. Hal itu untuk menciptakan para menteri lebih lanjut fokus pada pekerjaannya secara relevan.
Menurut dia, banyaknya jumlah total kabinet Prabowo-Gibran sebagai imbas dari perampingan tugas kementerian. “Soal kabinet gemuk wajib diluruskan. Jika yang digunakan dimaksud Kabinet gemuk itu sebagai penambahan ukuran baru yang digunakan bukan penting, ya jelas itu bukan diperlukan. Sementara yang tersebut dilaksanakan Pak Prabowo ini ialah merampingkan postur tugas kementerian agar para menteri lebih besar fokus pada satu pekerjaan yang digunakan relevan. Itu dua terminologi yang tersebut berbeda, lho,” ujarnya, Awal Minggu (21/10/2024).
Ketua Umum LISAN itu menerangkan, apabila sebelumnya satu kementerian membawahi beberapa dirjen, pada saat ini akan lebih tinggi dirampingkan, terjadi pemisahan berubah jadi kementerian baru. Dia mencontohkan, Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Individu (Kemenkumham) yang digunakan dipisah berubah menjadi dua kementerian yakni, Kementerian Hukum kemudian Kementerian Hak Asasi Individu (HAM).
“Di bidang hukum cuma telah begitu kompleks, ada Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi, Dirjen Kekayaan Intelektual, ditambah lagi dengan Dirjen Hak Asasi Manusia,” tuturnya.
Akibat banyaknya beban tugas dalam di satu kementerian itu, menghasilkan menteri tiada fokus pada satu pekerjaan. “Orang awam akan menafsirkan Pak Prabowo membentuk kabinet gemuk, faktanya inovasi postur muncul akibat perampingan tugas kementerian,” katanya.
Artikel ini disadur dari Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus