Pencabutan izin usaha Investree khususnya dikarenakan melanggar ekuitas minimum kemudian ketentuan lainnya
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perniagaan PT Investree Radika Jaya (Investree) yang tersebut beralamat di dalam AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, DKI Jakarta Selatan, Indonesi 12930.
Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
“Pencabutan izin bisnis Investree khususnya oleh sebab itu melanggar ekuitas minimum juga ketentuan lainnya sebagaimana diatur pada POJK (Peraturan OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI), juga kinerja yang mana menjadi lebih buruk yang digunakan mengganggu operasional kemudian pelayanan terhadap masyarakat,” ucap Pelaksana Pekerjaan (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan juga Komunikasi M. Ismail Riyadi di keterang resmi, Jakarta, Senin.
Pencabutan izin usaha yang dimaksud juga merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan sektor jasa keuangan nan sehat, khususnya pelopor LPBBTI berintegritas, memiliki tata kelola baik, lalu menerapkan manajemen risiko yang dimaksud memadai pada rangka proteksi nasabah/masyarakat.
OJK disebut telah dilakukan memohonkan pengurus lalu pemegang saham Investree melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor kredibel, kemudian upaya perbaikan kinerja dan juga pemenuhan terhadap ketentuan yang mana berlaku, salah satunya melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melaksanakan hal-hal dimaksud.
Pihaknya telah terjadi mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan tegas hingga Pembatasan Pertemuan Usaha (PKU) sebelum dijalankan pencabutan izin usaha.
Kendati demikian, pengurus kemudian pemegang saham tidaklah mampu memenuhi ketentuan lalu menyelesaikan permasalahan yang disebutkan sampai batas waktu yang telah dilakukan ditentukan, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin bidang usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK dinyatakan pula akan terus-menerus mengambil langkah-langkah dan juga tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mana dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang mana berlaku terkait permasalahan serta kegagalan Investree.
Pertama ialah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) untuk Adrian Asharyanto Gunadi selaku Co-Founder dan juga pimpinan Investree dengan hasil “Tidak Lulus” serta dikenakan sanksi maksimal merupakan larangan berubah menjadi pihak utama dan/atau berubah menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU yang dimaksud tak menghapuskan tanggung jawab dan juga dugaan tindakan pidana yang dimaksud bersangkutan berhadapan dengan tindakan pengurusan Investree.
Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan sama-sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, memblokir tabungan perbankan Adrian Asharyanto Gunadi lalu pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keempat, menelusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan juga pihak-pihak lainnya pada LJK untuk selanjutnya dijalankan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, mengupayakan untuk mengatasi Adrian ke pada negeri sesuai ketentuan perundang-undangan melalui kerja sejenis dengan APH.
Terakhir ialah melaksanakan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi juga pihak-pihak lain yang mana dinilai terlibat dengan permasalahan serta kegagalan Investree, dan juga permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengingat izin perniagaan Investree dicabut, perusahaan yang dimaksud juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan.
Selanjutnya yaitu melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak yang tersebut memiliki relasi dengan Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengempiskan atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan. Hal ini dikecualikan lantaran lalu untuk hal-hal yang mana berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Poin berikutnya adalah menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ke bidang ketenagakerjaan,
Keempat yakni menyelesaikan hak serta kewajiban terhadap lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelima adalah memberikan informasi secara jelas terhadap lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang dimaksud berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak kemudian kewajiban.
Keenam, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan tim likuidasi serta pembubaran badan hukum Investree.
Ketujuh, menyediakan pusat informasi lalu pengaduan nasabah/masyarakat dan juga menunjuk penanggung jawab yang tersebut akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.
Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected], dan juga alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Ibukota Indonesia Selatan, Tanah Air 12930.
Terakhir ialah melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam rangka menciptakan sektor LPBBTI yang dimaksud sehat, berintegritas, inklusif, tangguh kemudian resiliens, OJK telah dilakukan juga akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap lapangan usaha Penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail.
Artikel ini disadur dari OJK cabut izin usaha Investree