Jakarta – Pajak Pertambahan Angka (PPN) direncanakan meningkat berubah jadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif yang dimaksud tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN yang digunakan pada saat ini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, barang apa sekadar yang mana terdampak kenaikan PPN lalu yang tersebut dikecualikan?
Daftar Barang serta Jasa Tidak Kena PPN
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang dimaksud tak dikenai PPN, yaitu barang tertentu pada kelompok barang berikut:
– Makanan kemudian minuman yang disajikan dalam hotel, restoran, rumah makan, warung, kemudian sejenisnya, meliputi makanan lalu minuman, baik yang digunakan dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan juga minuman yang digunakan diserahkan oleh bidang usaha jasa boga atau katering, yang dimaksud merupakan objek pajak wilayah dan juga retribusi tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak tempat serta retribusi daerah.
– Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, lalu surat berharga.
Kemudian, jenis jasa yang dimaksud tidak ada dikenai PPN, yaitu jasa tertentu di kelompok jasa, meliputi:
– Jasa keagamaan.
– Jasa kesenian kemudian hiburan, meliputi semua jenis jasa yang digunakan dikerjakan oleh pekerja seni lalu hiburan, yang tersebut merupakan objek pajak area juga retribusi area sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam bidang pajak tempat kemudian retribusi daerah.
– Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di dalam hotel, yang dimaksud merupakan objek pajak wilayah serta retribusi area sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam bidang pajak area juga retribusi daerah.
– Jasa yang disediakan oleh pemerintah di rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang digunakan hanya sekali dapat dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta jasa yang dimaksud tak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
– Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang digunakan dijalankan oleh pemilik atau entrepreneur pengelola tempat parkir, yang tersebut merupakan objek pajak tempat dan juga retribusi tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak wilayah lalu retribusi daerah.
– Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan lalu minuman, yang merupakan objek pajak tempat lalu retribusi wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ke bidang pajak area juga retribusi daerah.
Selain itu, terdapat beberapa jenis barang juga jasa tertentu yang dimaksud dapat dibebaskan dari pengenaan PPN di rangka pengerjaan nasional, antara lain:
– Barang permintaan pokok yang digunakan sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
– Jasa pelayanan kebugaran medis tertentu lalu yang tersebut berada pada sistem kegiatan jaminan kesejahteraan nasional (JKN).
– Jasa pelayanan sosial.
– Jasa keuangan.
– Jasa asuransi.
– Jasa pendidikan.
– Jasa angkutan umum dalam darat juga air juga jasa angkutan udara di negeri yang dimaksud merupakan bagian tidak ada terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
– Jasa tenaga kerja.
Daftar Barang lalu Jasa Terkena PPN
Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga melawan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Angka Barang lalu Jasa serta Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah, PPN dikenakan atas:
– Penyerahan barang kena pajak (BKP) ke pada tempat pabean yang dilaksanakan oleh pengusaha.
– Impor BKP.
– Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di pada tempat pabean yang tersebut dikerjakan oleh pengusaha.
– Pemanfaatan BKP bukan berwujud dari luar tempat pabean dalam di tempat pabean.
– Pemanfaatan JKP dari luar area pabean ke di tempat pabean.
– Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha perusahaan kena pajak.
– Ekspor BKP tidak ada berwujud oleh pelaku bisnis kena pajak.
– Ekspor JKP oleh pelaku bisnis kena pajak.
Adapun beberapa contoh barang yang digunakan terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, item otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, item kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan juga film juga berubah jadi target pengenaan PPN, seperti Spotify lalu Netflix.
Artikel ini disadur dari PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak