Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut cara mendaftar NPWP online:
Manfaat Mendaftar NPWP
- Memudahkan pelaporan pajak.
- Menghindari sanksi pajak.
- Membuka kesempatan kerja.
- Memudahkan pengajuan kredit.
Cara Mendaftar NPWP Online untuk Individu
- Kunjungi situs web DJP ((link unavailable)).
- Pilih “Daftar NPWP Online”.
- Isi formulir pendaftaran.
- Unggah dokumen:
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP orang tua (jika ada).
- Konfirmasi email.
- Cetak NPWP.
Cara Mendaftar NPWP Online untuk Perusahaan
- Kunjungi situs web DJP ((link unavailable)).
- Pilih “Daftar NPWP Online”.
- Isi formulir pendaftaran.
- Unggah dokumen:
- Akta Pendirian.
- SIUP.
- NPWP direktur.
- KTP direktur.
- Konfirmasi email.
- Cetak NPWP.
Dokumen yang Diperlukan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Pendirian (perusahaan)
- SIUP (perusahaan)
- NPWP orang tua/direktur (jika ada)
Langkah-Langkah Mendaftar NPWP melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi DJP (Android/iOS).
- Pilih “Daftar NPWP”.
- Isi formulir pendaftaran.
- Unggah dokumen.
- Konfirmasi email.
Tips dan Perhatian
- Pastikan dokumen lengkap.
- Periksa kembali data.
- Simpan NPWP dengan baik.
- Perbarui data jika ada perubahan.
Sumber:
- Situs web resmi DJP
- Direktorat Jenderal Pajak
- Kementerian Keuangan
- Buku “Pajak dan NPWP” oleh DJP