Jakarta, Indonesia – Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dampak pada Tarif Listrik
Salah satu sektor yang akan terpengaruh oleh kenaikan PPN 12% adalah tarif listrik. Namun, kenaikan ini tidak akan berlaku untuk semua kategori daya listrik. Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN, menjelaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya lebih dari 6.600 VA. “PPN untuk tarif listrik hanya akan dikenakan kepada pelanggan rumah tangga yang termasuk dalam kategori desil terkaya di antara struktur pelanggan kami,” jelasnya dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Pelanggan Bebas PPN dan Diskon Listrik
Di sisi lain, pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA akan dibebaskan dari PPN 12%. Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon listrik sebesar 50% kepada pelanggan yang menggunakan daya 450-2.200 volt-ampere (VA). Diskon ini akan diberikan kepada 81,4 juta pelanggan PLN, yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
“Dari total 84 juta pelanggan rumah tangga kami, 97% akan mendapatkan diskon 50% untuk bulan Januari dan Februari,” tambah Darmawan.